Monday, November 28, 2016

TKI Hongkong Tuntut Majikan Karena Tak Diberi Jatah Libur, Selain Itu Ternyata ..


Berita TKI - Pengadilan Shatin menjatuhkan denda pada Majikan Hongkong bermarga Wong, karena tidak memberikan jatah libur kepada Sriah (nama panggilan) TKI asal Indramayu yang bekerja kepadanya. 

Keputusan Pengadilan Shatin ini berdasarkan laporan dari Departemen Labour yang menuntut Wong atas pelanggaran Employment Ordinance. 

Uang denda tersebut akan masuk ke kas negara.

Selain kasus pelanggaran Employment Ordinance yang menyebabkan Wong dinyatakan bersalah, Sriah didampingi Christian Action juga telah menuntut mantan majikannya ke Pengadilan Kowloon City atas tindakan penganiayaan pada Desember 2015.

Baca Juga :

Sebab mengapa Sriah menuntut majikannya tersebut adalah Wong pernah marah saat menemukannya diam-diam membalas SMS pada malam hari, memukul (ngeplak, jawa) jidat, memelintir tangan kanan dan menjambak rambut BMI tersebut . Tak puas dengan melakukan itu Wong masih mengambil air panas dan mengancam akan menyiram Sriah.

Saat itu Wong berhasil selamat dari jeruji besi karena tuduhan kriminal tersebut dengan alibi mengalami depresi mental dengan bukti psikologis dan hanya dikenai denda HK$ 3000.

Wong tak berarti bisa lepas begitu saja atas apa yang dilakukannya. Sriah bersama Christian Action kembali menuntut hak-hak ketenagakerjaan TKI tersebut melalui Labour Tribunal. 


Salah satunya, hak libur Sriah yang tak pernah diberi Wong saat TKI tersebut bekerja kepadanya.

Tidak hanya Christian Action dan Sriah berjuang menuntut hak-hak TKI.


Departemen Labour ternyata telah mengincar Wong sejak lama. Warga Hong Kong itu dituntut lagi melalui Pengadilan Shatin dengan tuduhan melanggar Employment Ordinance.

Employment Ordinance yang adalah Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong ini mengharuskan majikan memberikan hak libur kepada buruh migran yang bekerja kepada mereka. 


Akhir Oktober 2016, Wong pun kembali dinyatakan bersalah dan kena denda HK$ 7000 atas pelanggaran Employment Ordinance. [suarahk]

0 comments

Post a Comment