Friday, November 11, 2016

TKW Hongkong Pencuri Harta Cecillia Cheung Akui Perbuatannya Di Pengadilan Hongkong


Berita TKI - Beberapa waktu yang lalu sempat terdengar kasus pencurian perhiasan majikan yang dilakukan oleh TKW Indonesia. Majikan yang menjadi korban pencurian adalah artis papan atas Hong Kong Cecilia Cheung.

Pada pengadilan hongkong yang digelar pada 11 November 2016 lalu Rospeni mengaku bersalah atas tindakan yang dilakukannya.

Rospeni terbukti mencuri 16 properti milik Cecilia Cheung berupa 2 cincin, 4 gelang, anting, 2 kalung, 3 tas dan 3 pasang sepatu.  Pencurian yang dilakukan Rospeni merugikan majikannya hingga HK$ 460.000.

Pada 18 januari 2017 nanti Rospeni akan mendapatkan putusan pengadilan mengenaik sanksi yang akan diterimanya.

Saat ini kasus Rospeni diwakili oleh pengacara yang ditunjuk oleh Departemen Bantuan Hukum Hong Kong hingga putusan pengadilan keluar.

0 comments

Post a Comment