Saturday, November 12, 2016

Saat Persidangan Terakhir Rurik Jutting Jaksa Melakukan Sesuatu Yang Mengharukan Diluar Dugaan


Berita Pembunuhan TKW - Ada hal di luar dugaan dalam persidangan terakhir kasus pembunuhan TKW asal Indonesia di Hongkong yaitu Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih beberapa waktu lalu.

Jaksa penuntut umum Pengadilan Hongkong sampai membacakan surat pernyataan keluarga korban dalam persidangan sebelum jatuh vonis hukuman seumur hidup terhadap Rurik Jutting.

"Ini sebuah kemajuan di dunia hukum, ini tak biasa terjadi, jaksa membacakan surat pernyataan keluarga yang berisi harapan keluarga korban," kata Ketua International Migrant's Alliance (IMA), Eni Lestari, yang mengawal persidangan, Jumat (11/11).

Pembacaan surat pernyataan keluarga oleh jaksa itu, ungkap Eni, sungguh tak direncanakan, juga tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh pihaknya.

Eni mengungkapkan, surat pernyataan keluarga yang dibuat oleh keluarga korban yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Eni Lestari itu mulanya diniatkan sebagai siaran pers untuk sejumlah media internasional yang aktif mengawal persidangan.

Aksi solidaritas buruh migran di Hong Kong untuk Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.

Aksi solidaritas buruh migran di Hong Kong untuk Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Dua perempuan TKW itu diduga dibunuh oleh banker Inggris di Hongkong

Eni prihatin, konten berita sejumlah media internasional selama ini dinilainya lebih banyak menyorot sosok Rurik Jutting ketimbang sisi korban.

"Kasus ini kan menjadi perhatian dunia sehingga banyak media internasional meliput. Kami membagikan fotocopy surat pernyataan keluarga ke sekitar 50 an media internasional," katanya

Tak dinyana, saat istirahat makan siang pada persidangan terakhir itu, Eni Lestari mendadak didatangi orang yang mengaku sebagai jaksa penuntut umum yang meminta fotocopy surat pernyataan keluarga korban.

Sayangnya, foto copy surat tersebut telah habis dibagikan ke sejumlah awak media. Namun, sang jaksa rupanya tak kehabisan akal.

Ia lantas meminjam kamera seorang wartawan untuk memotret surat pernyataan keluarga yang dicetak terbatas tersebut.

"Saat itu saya juga gak berpikir kalau itu bakal dibacakan di sidang," katanya

Setelah juri Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan Jutting bersalah atas pembunuhan berencana terhadap dua TKW Indonesia, kata Eni, pembela terdakwa lantas menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf Jutting atas perbuatannya.

Sesaat kemudian, secara mengejutkan, jaksa kemudian berdiri dan memohon izin ke hakim agar diperkenankan membacakan surat pernyataan keluarga korban yang mengisahkan sejarah korban, penderitaan keluarga, juga harapan-harapan keluarga.

"Ternyata jaksa mencetak sendiri surat pernyataan keluarga yang dia potret, kemudian membacakannya. Ini di luar kesengajaan kami. Kami bersyukur, ternyata ada manfaatnya juga keluarga membuat surat pernyataan," ujarnya. [tribun]

0 comments

Post a Comment