Tuesday, November 8, 2016

Dilayani Pijat Plus Plus Surabaya Tidak Puas, Pemijat Dianiaya Pelanggan


Dilayani Pijat Plus Plus Surabaya Tidak Puas, Pemijat Dianiaya Pelanggan - Polsek Karang Pilang mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Pelaku berinisial AZ (25), yang tinggal di Jl. Warugunung Surabaya diamankan petugas setelah menganiaya Wahyu Putri (42) dengan menggunakan sebuah palu. Kini, Selasa (8/11/2016) pelaku yang diamankan Sabtu (5/11/16) dijebloskan tahanan.

8-aniayaCeritanya berawal saat bapak dengan dua anak tersebut sepulang bekerja di pabrik karton di Jl.Warung Gunung, bermaksud pergi ke panti pijat dengan harapan mendapat kepuasan dan diservis untuk melepaskan lelah.

Setelah Tersangka AZ masuk di panti pijat depan AJBS tersebut bertemu dengan korban Wahyu Putri, setelah merasa cocok dan diberi harga Rp.200.000 lalu tersangka menawar Rp.150.000.

“Ternyata servisnya tidak sesuai, saya kesal baru 10 menit sudah selesai dan korban ini ngomel saja,” kata tersangka AZ, Senin(7/11/2016).

Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo menjelaskan, saat kejadian tidak jauh dari lokasi kejadian ada anggota yang sedang patroli cipkon, dan mendengar ada teriakan dari warga yang minta tolong dari dalam pitrat tersebut.

“Awalnya petugas mengira korban ini adalah korban dari perampokan, karena saat itu korban berlumuran darah,” kata Eko Widodo.

Setelah pelaku ini tertangkap ternyata adalah pelaku penganiayaan. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena pelaku awalnya pijat dan korban meminta ongkos Rp. 200.000 namun disertai dengan service plus-plus dan tersangka membayar ongkos Rp.150.000 sesuai kesepakatan.

“Ternyata korban ngomel-ngomel sehingga tersangka jengkel dan memukul korban dengan palu. Korban mengalami robek di telinga sehingga dijahit dan kepala Bagian belakang juga dijahit,” lanjut imbuh Eko Widodo.

Ini pelaku ditahan di penjara Polsek Karangpilang karena melanggar pasal 351 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, satu potong sprei yang ada noda darah, satu potong sarung bantal ada noda darah, satu potong kaos dan satu buah Palu. (mbah/day/tribratajatim)

0 comments

Post a Comment