Monday, October 31, 2016

Penjelasan Banyaknya TKW Asal Ponorogo di Taiwan dan Hongkong Yang Menggugat Cerai Suaminya


Kasus perceraian di Ponorogo tergolong unik. Sebab, sekitar 40 persen dari total kasus perceraian di Ponorogo dialami para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Taiwan dan Hongkong.

"Kalau dilihat, mungkin sekitar 40 persen (dari total keseluruhan kasus). Masalahnya kami lihat tiap bulan perkara masuk dari Taiwan, Hongkong ada," kata Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi, saat ditemui, Senin (31/10/2016).

Ia menuturkan, kasus perceraian di Ponorogo memang cukup tinggi. Hingga September 2016, kasus perceraian di Ponorogo mencapai 1.670 dengan rincian cerai gugat 1.137 kasus dan cerai talak 533 kasus.
Sedangkan pada 2014 terdapat 2091 kasus perxeraian, dengan rincian cerai gugat 1399 kasus dan cerai talak 692 kasus.

Sementara pada 2015 terdapat 2015 kasus dengan rincian cerai gugat 1397 kasus dan cerai talak 618 kasus.

"Memang Ponorogo banyak (kasus perceraian), utamanya TKI dari Hongkong dan Taiwan jelasnya,"kata Abdullah.

Dia menuturkan ada banyak alasan istri menggugat cerai suaminya.
Di faktor ekonomi, hubungan sudah tidak harmonis, perselingkuhan, dan terjadi kesenjangan pendapatan antara suami dan istri.

Namun dalam kasus perceraian di kalangan TKW mayoritas disebabkan perselingkuhan.
"Ketika ekonomi keluarga tercukupi, yang di rumah malah tidak bekerja. Ada juga yang di rumah, karena sudah ditinggal lama akhirnya selingkuh dengan wanita lain," katanya.

Namun, kata Abdullah, terkadang dari pihak wanita yang selingkuh.

Ketika suaminya di kampung tidak bekerja, akhirnya para TKW lebih memilih mencari pasangan di luar negeri.

"Kadang ada yang ditinggal selingkuh suami di kampung. Atau yang di sana (TKW) sudah dapat gandengan, lalu cari-cari alasan. Ya, itu manusiawi," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Ponorogo sedang membahas usulan raperda mengenai peraturan TKI, yang mengatur tentang perceraian seorang TKI.

Dalam usulan raperda itu, setiap TKI/TKW, tidak boleh mengajukan perceraian ketika masih bekerja di luar negeri. TKI/TKW baru bisa mengajukan perceraian, setelah pulang dari luar negeri.

Raperda tersebut dibuat guna mengurangi tingginya kasus perceraian di kalangan TKI/TKW. (surya)

0 comments

Post a Comment