Tuesday, November 1, 2016

TKW Singapura MenCuri Cek dan Palsukan Tanda Tangan Majikan, Kuras Uang Majikan Total Rp 1,4 M


wartaberitatki.com - Tenaga kerja Indonesia di Singapura divonis penjara 21 bulan setelah kedapatan memalsukan tanda tangan majikannya demi mencairkan 42 cek senilai USD 108.315 atau setara Rp 1,4 miliar.

Ai Teti (37) mengaku bersalah atas 10 tuduhan pemalsuan. Tiga puluh tiga tuduhan lainnya, termasuk pencurian koin emas, juga menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan Senin (31/10/2016).

Ai sudah bekerja di rumah majikannya, Yong Fong Peng (68) selama 13 tahun, The Straits Times melaporkan.

Berdasarkan penyelidikan, pada Mei 2015, dia mencuri cek United Overseas Bank (UOB) dari kamar tidur majikannya. Dia kemudian mulai mencairkan cek tersebut dan memalsukan tanda tangan majikannya.

Supaya terlihat sempurna, dia meniru tanda tangan asli Yong dari cek-cek sebelumnya.

Ai menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi dan sebagian dikirim ke Indonesia.

Tindakan Ai baru ketahuan setelah Yong mendapatkan catatan dana keluar masuk rekeningnya pada 24 November 2015. Dia menyadari ada penarikan mencurigakan selama beberapa bulan terakhir dan melaporkannya ke polisi.

Wakil jaksa penuntut umum, Stephanie Chew Xizhi, yang mengajukan tuntutan 18 sampai 20 bulan penjara, mengatakan Ai sudah menyalahgunakan kepercayaan majikannya.

Ai memohon keringanan hukuman dengan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya di masa depan, dan mengaku ingin segera pulang.

Dia dapat mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun dan didenda atas setiap cek yang pernah dicairkannya (rimanews)

0 comments

Post a Comment