Home /
Berita TKI /
TKW Korban Pemalsuan Dokumen, Umur 15 Tahun Tetap Diberangkatkan Jadi TKW Oleh PJTKI
Tuesday, June 7, 2016
TKW Korban Pemalsuan Dokumen, Umur 15 Tahun Tetap Diberangkatkan Jadi TKW Oleh PJTKI
Adalah Madgalena Mutik warga Desa Ekintas, Kecamatan Lamaknen yang diberangkatkan oleh PT Elkarim Makmur Sentosa pada tahun 2006 sebagai TKW Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia.
Saat diberangkatkan Madgalena masih berumur 15 tahun dan tergolong dibawah umur sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi TKI.
Karena hal tersebut itulah Komisi Perlindungan TKI Kabupaten Belu akan segera mendatangi korban untuk mendapatkan data yang lengkap guna mengambil langkah hukum.
Dari penuturan korban yang dilansir dari kupangtribunnews tahun 2006 saat diberangkatkan Madgalena masih berumur 15 tahun dan dikategorikan sebagai anak dibawah umur yang belum cukup kemampuan untuk dipekerjakan.
Tetapi oleh PT Elkarim Makmur Sentosa dia tetap diuruskan untuk dipekerjakan di Malaysia. Waktu itu dia direkrut menjadi TKI oleh Aris Killa yang mencarinya hingga ke kampungnya di Desa Ekintas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Setelah tiba di Malaysia Madgalena tidak langsung bekerja, selama dua bulan dia menganggur. Dia hanya bekerja selama enam bulan setelah diantar ke agen di Malaysia. Setelah itu berpindah majikan dan bertahan hanya dua bulan saja.
Kini Madgalena menjadi TKI bermasalah dan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Kepala Dinas Sosnakertrans Belu, Arnol Bria Seo mengatakan, Magdalena bersama tiga anaknya akan dikembalikan kepada keluarganya di Kampung Ekin.
Namun, lanjutnya, pengalaman Magdalena Mutik ini merupakan suatu kasus yang harus ditelusuri. Karena ada dugaan pemalsuan dokumen keberangkatan. Apalagi pada saat itu dirinya masih berusia 15 tahun.
Menurutnya, ada dua dokumen yang menjadi dasar untuk ditelusuri kasus itu yakni, surat dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang mana dalam surat itu tertera alamat Magdalena yang tidak sesuai antara lain, Desa Ekintas, Kecamatan Alak, Kabupaten Kupang. Padahal Desa Ekintas di Kabupaten Belu, dan Kecamatan Alak itu di Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang.
sumber : kupangtribunnews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Dunia sosial media Facebook lagi-lagi dibuat geger oleh 3 orang anak remaja berhijab yang berbuat tidak senonoh. Selfie boleh tapi harus...
-
Berita TKI - Pengurusan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagaikan ladang pungli yang subur. Apabila sesuai dengan aturan yang b...
-
wartaberitatki.com - TKI asal Ponorogo yang meninggal di luar negeri semakin bertambah. Pada bulan Oktober 2016 setidaknya ada empat TKI...
-
Siapa yang tak kenal dengan artis Hongkong bernama Cecilia Cheung. Artis yang kerap membintangi serial TV dan layar lebar ini mendapat ma...
-
Berita TKI - Sismoro TKI ABK yang menjadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal akhirnya diputuskan untuk dipulangkan oleh pihak agen...
-
Berita TKI - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menilai investor asal Eropa lebih banyak mengkhawati...
-
Kepala Kepolisian Resor Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Satrio Wibowo mengatakan Ika Puspitasari terduga teroris yang ditangkap d...
-
Satpol PP Ponorogo Razia Warung 17 PSK Diamankan - 17 PSK diamankan Satpol PP Ponorogo yang merazia sejumlah warung di Janti, Desa Ngr...
0 comments
Post a Comment