Home /
Berita TKI /
TKW Korban Pemalsuan Dokumen, Umur 15 Tahun Tetap Diberangkatkan Jadi TKW Oleh PJTKI
Tuesday, June 7, 2016
TKW Korban Pemalsuan Dokumen, Umur 15 Tahun Tetap Diberangkatkan Jadi TKW Oleh PJTKI
Adalah Madgalena Mutik warga Desa Ekintas, Kecamatan Lamaknen yang diberangkatkan oleh PT Elkarim Makmur Sentosa pada tahun 2006 sebagai TKW Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia.
Saat diberangkatkan Madgalena masih berumur 15 tahun dan tergolong dibawah umur sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi TKI.
Karena hal tersebut itulah Komisi Perlindungan TKI Kabupaten Belu akan segera mendatangi korban untuk mendapatkan data yang lengkap guna mengambil langkah hukum.
Dari penuturan korban yang dilansir dari kupangtribunnews tahun 2006 saat diberangkatkan Madgalena masih berumur 15 tahun dan dikategorikan sebagai anak dibawah umur yang belum cukup kemampuan untuk dipekerjakan.
Tetapi oleh PT Elkarim Makmur Sentosa dia tetap diuruskan untuk dipekerjakan di Malaysia. Waktu itu dia direkrut menjadi TKI oleh Aris Killa yang mencarinya hingga ke kampungnya di Desa Ekintas, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Setelah tiba di Malaysia Madgalena tidak langsung bekerja, selama dua bulan dia menganggur. Dia hanya bekerja selama enam bulan setelah diantar ke agen di Malaysia. Setelah itu berpindah majikan dan bertahan hanya dua bulan saja.
Kini Madgalena menjadi TKI bermasalah dan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Kepala Dinas Sosnakertrans Belu, Arnol Bria Seo mengatakan, Magdalena bersama tiga anaknya akan dikembalikan kepada keluarganya di Kampung Ekin.
Namun, lanjutnya, pengalaman Magdalena Mutik ini merupakan suatu kasus yang harus ditelusuri. Karena ada dugaan pemalsuan dokumen keberangkatan. Apalagi pada saat itu dirinya masih berusia 15 tahun.
Menurutnya, ada dua dokumen yang menjadi dasar untuk ditelusuri kasus itu yakni, surat dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang mana dalam surat itu tertera alamat Magdalena yang tidak sesuai antara lain, Desa Ekintas, Kecamatan Alak, Kabupaten Kupang. Padahal Desa Ekintas di Kabupaten Belu, dan Kecamatan Alak itu di Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang.
sumber : kupangtribunnews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Sebelum membaca lebih banyak artikel ini, aku mau nanya beberapa hal pada kamu tentang cinta yang benar-benar tulus pada pasanganmu. Ap...
-
Khusus untuk yang suka lagu dangdut aja, ada banyak koleksinya lho... Selamat menonton ya
-
Seorang guru tengah kedapatan melihat gambar-gambar yang tidak senonoh didepan kelas saat mengajar menggunakan proyektor. Berita...
-
Berita TKI - Seorang TKW Taiwan asal Lampung kabur dari majikannya dan hingga kini masih dicari-cari oleh majikan dan agennya karena tid...
-
Masalah TKI Ilegal memang tidak ada habisnya bila ditelusuri lebih lanjut. Kali ini terkuak fakta baru mengenai ada mafia serta oknum-oknu...
-
Jakarta, wartaberitatki.com - Sebuah video tentang juru sunat cantik mewarnai lini masa sejumlah media sosial. Banyak yang menyebarkan ...
-
Pensiun jadi TKI, pria ini berpenghasilan 17 Juta Per Bulan - Bisnis budidaya ikan berhasil mengantarkan seorang mantan TKI di Jawa Te...
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...

0 comments
Post a Comment