Tuesday, June 28, 2016

Rosi Pulang Dari Malaysia Bawa TV Terancam Hukuman Mati, Ternyata Ini Sebabnya



Mohammad Rosi  (27) asal Kwanyar, Bangkalan, Madura terancam hukuman mati karena mau dititipi TV oleh kakaknya, Yanto (masih buron) yang ternyata isinya 2,6 kg sabu-sabu.



Lelaki itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa telah menjelaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu kalau didalam televisi itu berisi 2,6 Kg sabu-sabu.

“Jelas ini jebakan supaya terdakwa dihukum. Sangat jelas terdakwa tidak tahu menahu mengenai sabu yang ada di dalam TV tersebut. Saya akan buktikan dalam sidang bahwa terdakwa tidak bersalah,” tandas penasihat hukum terdakwa, Fariji, usai sidang, Senin (27/6/2016).

Kronologi kejadian menurut pengacara Rosi, pada awalnya terdakwa pulang dari Malaysia ke Indonesia pada Februari 2016 lalu. Oleh Yanto, ia dititipi 1 unit TV LED 40 inch untuk dibawa pulang ke Indonesia.

“Saya disuruh membawakan TV itu ke Madura untuk anaknya. Saya tidak tahu dalam TV itu ada SS-nya” ujar terdakwa usai menjalani sidang.

Sabu-sabu itu akhirnya terdeteksi sensor di di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.



“Saya ditangkap petugas setelah barang bawaan saya di X-Ray oleh petugas bandara,” tambahnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mengatakan, terdakwa Rosi dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang dilanjutkan dua pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh JPU. 

sumber : tribun surabaya

0 comments

Post a Comment