Majikan yang satu ini tergolong majikan yang tidak baik. Dia seorang insinyur perangkat lunak, kedapatan menggunakan spy cam pena untuk merekam video asisten rumah tangganya yang sedang mandi.
Adalah Jahja Salam (50) dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah menganggu hak privasi asisten rumah tangganya yang seorang tenaga kerja wanita (TKW) berusia 35 tahun, asal Indonesia dalam apartemennya di Sengkang, Singapura.
Jahja sengaja membeli spy cam pena ini dan menaruhnya di dalam toilet. Tujuannya tak lain dan tidak bukan adalah untuk merekam asisten rumah tangganya yang sedang mandi.
TKW atas nama CC (sebut saja begitu) hendak mandi, dia tak menyadari ada kamera tersembunyi sedang merekamnya.
CC mengaku melihat sebuah pena berada di atas lemari kaca, tapi sama sekali tidak menyangka kalau itu adalah sebuah kamera.
Dia kaget bukan kepalang saat ada lampu berwarna kuning menyala dari pena itu. Penasaran, dia ambil pena itu dan memeriksanya.
Setelah itu dia sadar kalau dia direkam oleh kamera pengintai berbentuk pena itu lalu menyimpan kamera tersebut. Selepas Jahja Salam pulang, dia menanyakan dimana pena yang ditaruhnya diatas lemari kaca di kamar mandi.
CC pura-pura dia tidak tahu tentang kamera pena itu. Setelah ada kesempatan CC melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Paul Yong Pengacara Jahja Salam, menuturkan bahwa kliennya voyeurisme dan juga membela kliennya dengan dalih belum sempat melihat video tersebut.
Menurut keterangan dari Wakil Jaksa Penuntut Umum Amanda Chong, voyeurisme adalah penyimpangan perilaku terdakwa dengan niat untuk merekam aktivitas pribadi korban dan kali ini kebetulan ketahuan.
Menurut Amanda, hal semacam ini harus dikenakan hukuman agar memberikan efek jera. Karena pelanggaran ini sangat sulit untuk dideteksi dan bila tersebar maka akan sangat merugikan orang banyak khususnya korban.
Perlu diketahui Jahja Salam sudah menikah dan mempunyai beberapa anak tetapi diizinkan untuk menunda hukuman.
Meskipun begitu dia tetap mendapat hukuman penjara samapai 1,5 tahun dan didenda karena telah melanggar norma kesopanan serta melecehkan wanita
Perlu kita ketahui kelakuan menyimpang seperti ini disebut voyeurisme, dapat diartikan sebuah kelainan jiwa, di dunia kedokteran dikenal sebagai istilah skopofilia.
Ciri utama voyeurisme adalah adanya dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip atau melihat seseorang yang berlainan jenis atau sejenis tergantung orientasi seksual berbeda yang sedang telanjang, menanggalkan pakaian atau melakukan kegiatan seksual.
Dari ini, penderita biasanya memperoleh kepuasan seksual.
sumber : tribunnews
0 comments
Post a Comment