Thursday, June 16, 2016

Desakan Pengesahan RUU PRT Untuk Perlindungan PRT Dan TKI Disuarakan Kowani Dalam Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga


Pada tanggal 16 Juni 2016 Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama-sama dengan Komnas Perempuan, Jala PRT, dan Komisi IX DPR memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional  dan melaksakan dialog publik terkait RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan PRT.

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung RUU PRT karena RUU ini sangat dibutuhkan mengingat berbagai permasalahan yang terjadi pada perempuan dan anak.



Hal ini juga tertuang dalam visi dan misi Kowani antara lain meningkatkan kepedulian pada perlindungan hak wanita dan perlindungan anak dan juga meningkatkan kepedulian terhadap segala bentuk tindak kekerasan, utamanya terhadap anak dan wanita.

"Maka sudah menjadi kewajiban dan tugas utama Kowani dalam mengawal RUU tentang PRT mengingat sebagian besar PRT adalah kaum perempuan (dewasa maupun anak-anak) maka semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai pekerja harus dikedepankan," kata Giwo dalam dialog publik perlindungan PRT di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, keberadaan pekerja rumah tangga (PRT) satu sisi sangat dibutuhkan oleh kelompok sosial-ekonomi menengah atas, namun perlindungan terhadap mereka sangat minim. "Mereka adalah kelompok pekerja yang lemah dan mudah dilemahkan," katanya.

Bermacam masalah serta persoalan dihadapi PRT seperti upah dibawah UMR, tidak ada standar jam kerja, tidak ada jaminan sosial, asuransi kesehatan, juga tunjangan lainnya.

Kekerasan fisik dan seksual yang dialami oleh PRT, pembatasan kebebasan dan akses untuk mendapatkan informasi, dan ketiadaan organisasi pekerja rumah tangga. 

Hal-hal ini banyak disorot Kowani

"Harus selalu diingat dan dicamkan bahwa PRT bukan budak, PRT adalah profesi terhormat yang harus dilindungi hak dan kodrat kemanusiaannya," kata Giwo.

Dijelaskan selama 70 tahun merdeka, pemerintah sebenarnya telah lalai dalam penjaminan kesejahteraan warganya (khususnya PRT) dan ditambah lagi dengan hadirnya MEA serta ekonomi global 

Maka kurang mampunya pemerintah membuat lapangan kerja baru, PRT sebenarnya adalah sebuah terobosan dan inovasi yang diciptakan oleh PRT sendiri dalam menghadapi dan menyelesaikan kebutuhannya.

Dari semua hal yang dijelaskan diatas, sangat diharapkan pemerintah segera mungkin untuk menerbitkan UU PRT sebagai upaya perlindungan tenaga kerja dalam negeri dan juga TKW / TKI  / BMI karena UU tenaga kerja ini tidak bisa ditunda lagi dan sangat mendesak jadi harus segera dikeluarkan dan disahkan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan baik PRT maupun pengguna jasa PRT mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan. Mengingat beragam kasus terjadi, kekerasan tidak hanya menimpa PRT tetapi tidak sedikit pengguna jasa PRT juga menjadi korban," kata Giwo.



Pemerintah harus sejak awal menyediakan pemberdayaan melalui sekolah formal dan informal seperti pelatihan dan diklat untuk meningkatkan skill profesinya, sertifikasi serta standarisasi PRT, TKW / TKI / BMI. 

"BLK harus ada sejak dari kabupaten sampai ke pusat," ujarnya.

Giwo mengatakan menunjuk Kementerian Tenaga Kerja untuk menjadi pemimpin sektor yang aktif dalam masalah ini dengan bekerja bersama kementerian lain seperti kementerian Luar negeri dan juga Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah dan perwakilan RI diluar negeri pun juga wajib memonitor dan mengadvokasi TKI yang datang di sebuah negara dan menjadi pendampingnya saat tanda tangan kontrak kerja.

Jadi mereka tidak hanya bekerja sebagai wakil negara saja, tapi juga pelindung dari warga negara yang diwakilinya

"Seluruh elemen bangsa wajib memberikan perlindungan optimal bagi perempuan baik perempuan sebagai PRT maupun perempuan sebagai pengguna jasa PRT karena perlindungan merupakan hak substantif semua warga negara," kata Giwo.

sumber : tribun

0 comments

Post a Comment