Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Ribuan Telepon Selular Milik TKI Segera Dimusnahkan Akibat Terjaring Larangan Bawa Lebih Dari Dua Unit
Wednesday, January 18, 2017
Ribuan Telepon Selular Milik TKI Segera Dimusnahkan Akibat Terjaring Larangan Bawa Lebih Dari Dua Unit
Berita TKI - Sebanyak 2.353 unit telepon seluler milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai daerah di Pulau Lombok segera dimusnahkan karena keberadaan barang tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Barat Hj Selly Andayani
"Semua telepon seluler yang dibawa dari Malaysia tersebut segera dimusnahkan karena sudah menjadi barang milik negara dan tidak bisa dikembalikan lagi ke pemiliknya," kata Hj Selly Andayani, di Mataram, Selasa (17/1).
Ribuan telepon seluler hasil kiriman dan dibawa sendiri oleh para TKI Malaysia tersebut disita oleh aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.
Barang elektronik tersebut ada yang disita dari Kantos Pos Indonesia Cabang Mataram sebanyak 704 unit dengan jumlah pemilik 163 TKI.
Ada juga di Bandara Internasional Lombok sebanyak 1.648 unit dengan jumlah pemilik 366 orang.
"Ribuan unit telepon seluler tersebut diamankan Bea Cukai dalam waktu empat bulan, yakni September hingga Desember 2016," ujarnya.
Selly mengatakan, upaya pemusnahan segera dilakukan berdasarkan hasil pertemuan dengan seluruh lembaga terkait yang digelar di kantor Dinas Perdagangan NTB pada Senin (16/1).
Lembaga pemerintah yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Dinas Perdagangan NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.
Tidak hanya itu, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB ini, menegaskan aparat Bea dan Cukai menyita telepon seluler tersebut karena para TKI melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan membawa lebih dari dua unit dari luar negeri.
Larangan membawa telepon seluler lebih dari dua unit dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 tahun 2013.
"Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Dinas Perdagangan juga menyepakati dibuatnya perjanjian kerja sama tentang Sosialisasi Permendag Nomor 38/2013, kepada para calon TKI yang akan diberangkakan ke luar negeri.
Pihak-pihak yang akan melakukan sosialisasi adalah Dinas Perdagangan NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, BP3TKI Mataram, dan APJATI NTB.
"Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada saat akan diberangkatkan ke Malaysia, tetapi juga dilakukan menjelang TKI akan pulang ke kampung halaman. Nanti sosialisasi di luar negeri melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia," kata Selly.
sumber : antara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Khusus untuk yang suka lagu dangdut aja, ada banyak koleksinya lho... Selamat menonton ya
-
Seorang guru tengah kedapatan melihat gambar-gambar yang tidak senonoh didepan kelas saat mengajar menggunakan proyektor. Berita...
-
Berita TKI - Seorang TKW Taiwan asal Lampung kabur dari majikannya dan hingga kini masih dicari-cari oleh majikan dan agennya karena tid...
-
Masalah TKI Ilegal memang tidak ada habisnya bila ditelusuri lebih lanjut. Kali ini terkuak fakta baru mengenai ada mafia serta oknum-oknu...
-
Kali ini jagat sosial media geger lantaran produsen boneka seks Shengyi asal China memproduksi boneka seks dengan wujud anak-anak usia 1...
-
Jakarta, wartaberitatki.com - Sebuah video tentang juru sunat cantik mewarnai lini masa sejumlah media sosial. Banyak yang menyebarkan ...
-
Pensiun jadi TKI, pria ini berpenghasilan 17 Juta Per Bulan - Bisnis budidaya ikan berhasil mengantarkan seorang mantan TKI di Jawa Te...
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...
0 comments
Post a Comment