Wednesday, January 18, 2017

Ribuan Telepon Selular Milik TKI Segera Dimusnahkan Akibat Terjaring Larangan Bawa Lebih Dari Dua Unit


Berita TKI - Sebanyak 2.353 unit telepon seluler milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai daerah di Pulau Lombok segera dimusnahkan karena keberadaan barang tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Barat Hj Selly Andayani

"Semua telepon seluler yang dibawa dari Malaysia tersebut segera dimusnahkan karena sudah menjadi barang milik negara dan tidak bisa dikembalikan lagi ke pemiliknya," kata Hj Selly Andayani, di Mataram, Selasa (17/1).

Ribuan telepon seluler hasil kiriman dan dibawa sendiri oleh para TKI Malaysia tersebut disita oleh aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.

Barang elektronik tersebut ada yang disita dari Kantos Pos Indonesia Cabang Mataram sebanyak 704 unit dengan jumlah pemilik 163 TKI.

Ada juga di Bandara Internasional Lombok sebanyak 1.648 unit dengan jumlah pemilik 366 orang.

"Ribuan unit telepon seluler tersebut diamankan Bea Cukai dalam waktu empat bulan, yakni September hingga Desember 2016," ujarnya.

Selly mengatakan, upaya pemusnahan segera dilakukan berdasarkan hasil pertemuan dengan seluruh lembaga terkait yang digelar di kantor Dinas Perdagangan NTB pada Senin (16/1).

Lembaga pemerintah yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Dinas Perdagangan NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.

Tidak hanya itu, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB ini, menegaskan aparat Bea dan Cukai menyita telepon seluler tersebut karena para TKI melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan membawa lebih dari dua unit dari luar negeri.

Larangan membawa telepon seluler lebih dari dua unit dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 tahun 2013.

"Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Dinas Perdagangan juga menyepakati dibuatnya perjanjian kerja sama tentang Sosialisasi Permendag Nomor 38/2013, kepada para calon TKI yang akan diberangkakan ke luar negeri.

Pihak-pihak yang akan melakukan sosialisasi adalah Dinas Perdagangan NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, BP3TKI Mataram, dan APJATI NTB.

"Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada saat akan diberangkatkan ke Malaysia, tetapi juga dilakukan menjelang TKI akan pulang ke kampung halaman. Nanti sosialisasi di luar negeri melibatkan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia," kata Selly.

sumber : antara

0 comments

Post a Comment