Wednesday, April 26, 2017

Cara Mudah Klaim Asuransi TKI Bila Mengalami Kecelakaan Kerja Ataupun PHK Sepihak Oleh Majikan


wartaberitatki.com, Cara Mudah Klaim Asuransi TKI Hongkong - Bekerja di luar negeri memang banyak resiko yang bisa mengganggu kita ketika bekerja. Tentunya kita sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, meski begitu kita tetap membutuhkan asuransi.

Asuransi adalah sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang mana penanggung membayar kerugian yang dialami oleh tertanggung, akibat kerugian yang tidak sengaja.

Klaim asuransi dapat dilakukan bila TKI mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen ataupun meninggal dunia, adapun besaran ganti rugi yang didapatkan adalah senilai Rp 100 juta.

Selain cacat permanen ataupun meninggal dunia, asuransi bisa diklaim untuk membeli tiket apabila TKI mengalami pemutusan kontrak secara sepihak oleh majikan.

Klaim asuransi pada artikel ini ditujukan pada TKI yang berada di Hongkong, untuk negara lain mungkin bisa dilakukan.

Mengapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tidak Melakukan Klaim Asuransi?

Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak meng-klaim asuransinya karena banyak dari mereka yang tidak tahu bagaimana cara mengurusnya.

Selain itu juga banyak dari TKI sendiri tidak mau melakukannya.

Selama TKI mengalami cacat permanen, mengalami kematian, ataupun mengalami pemutusan kontrak kerja secara sepihak asuransi TKI bisa di klaim.

Cara Mudah Klaim Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Bila Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengalami ketiga sebab diatas, TKI bisa klaim asuransi TKI. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut :

  1. Segera melapor ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hongkong kalau bisa melaporkan sendiri. Apabila meninggal dunia, teman ataupun saudara bisa juga melaporkannya.
  2. Minta Surat Keterangan pada KJRI Hongkong tentang kejadian yang dialami TKI yang akan melakukan klaim asuransi.
  3. Surat keterangan dari KJRI dibawa ke kantor BNP2TKI di Jakarta atau BNP2TKI di daerah asal TKI. Ataupun juga dibawa ke kantor asuransi yang bersangkutan
Informasi ini berdasarkan pada keterangan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat berkunjung dan berdialog dengan TKI Hongkong di Masjid Ammar Wan Chai serta Mushalla An-Nahdlah NU Hongkong, Causeway Bay. 

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi KJRI ataupun kantor BNP2TKI.


0 comments

Post a Comment