Berita TKI - Imigrasi Hong Kong berhasil 23 pekerja ilegal lengkap dengan majikannya dalam operasi tangkap tangan yang digelar di gudang, restoran, toko kelontong dan toko sayur dalam waktu sepekan
"Siapapun yang melanggar ijin tinggal, adalah bersalah. Juga, para turis tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, entah dibayar atau tidak, tanpa ijin dari Direktur Imigrasi. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara dan denda maksimal hingga HK$ 50.000 dan penjara 2 tahun," kata Juru Bicara Imigrasi Hong Kong dalam pernyataan pers mereka.
Operasi yang bernama 'Twilight' ini saat digelar, petugas imigrasi telah berhasil menangkap 4 pekerja ilegal dan 2 majikan yang terletak di 6 titik penggerebekan.
Mereka adalah pria yang berusia sekitar 43-57 tahun, belakangan diketahui dari mereka ada yang memakai ID orang lain.
Pria tidak memakai ID dengan nama sendiri tersebut dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal HK$ 100.000.
Dalam operasi lain yang digelar bernama 'Champion' petugas berhasil menangkap 14 pekerja ilegal dan seorang majikan di 28 titik yaitu restoran, toko kelontong, spa pijat, kios, pabrik dan juga dalam pusat perbelanjaan di Tsing Yi, Kwa Chung, Cheung Sha Wan, Sham Shui Po dan Yau Tsim Mong.
Dalam operasi yang ketiga dinamai dengan 'Windshand' petugas imigrasi berhasil mengamankan 2 turis yang kedapatan menggunakan visa kunjung untuk bekerja di Castle Peak Road di Lok Ma Chau.
Tidak hanya pekerja ilegal saja, Penegak Hukum Hong Kong akan menindak pula para majikan yang memperkejakan mereka.
Para majikan yang dihadapkan di pengadilan dan terbukti melakukan pelanggaran ini akan dikenai maksimal hukuman dan denda HK$ 350.000 dan penjara hingga 3 tahun.
Majikan menurut Hukum Hong Kong diwajibkan untuk memeriksa dokumen perjalanan yang dimiliki para pelamar kerja, mengajukan visa kerja dan juga mengecek benar tidaknya HK ID yang ditunjukkan. Jika gagal melakukan hal ini, majikan dapat dipenjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal HK$ 150.000.
0 comments
Post a Comment