Home /
Berita Arab Saudi /
Berita BMI /
Berita TKI /
Kebijakan Tegas Arab Saudi, Mengemudi Sambil Gunakan Handphone Bisa Dipenjara 24 Jam
Wednesday, January 4, 2017
Kebijakan Tegas Arab Saudi, Mengemudi Sambil Gunakan Handphone Bisa Dipenjara 24 Jam
Berita Arab Saudi - Salah satu negara yang paling tinggi didunia angka kecelakaan lalu lintasnya adalah Arab Saudi. Departemen Lalu Lintas merilis data ada sekitar 1.400 kecelakaan per hari dengan 20 orang tewas dan 35 cacat.
Seperti berita yang dimuat oleh Saudi Gazette,Senin (2/1/2017), Aktivis sosial Tariq Al-Ghamdi menjelaskan penyebab kecelakan lalu lintas di Arab Saudi adalah pengendara kendaraan bermotor kerap menggunakan HP saat mengemudi.
Departemen Lalu Lintas menjawab pertanyaan publik melalui akun Twitter-nya, denda akan dikenakan jika pengendara melakukan panggilan menggunakan ponsel di tangan, tetapi jika percakapan dilakukan dengan loudspeaker tidak ada sanksi yang diberikan.
Dengan ditulisnya twit tersebut memperjelas pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tentang pengendara yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi akan dipenjara selama 24 jam.
Departemen Lalu Lintas juga memperjelas bahwa tidak ada ketentuan untuk membatalkan akumulasi denda atau meringankan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas.
Jika pelanggar merasa keberatan, Departemen Lalu Lintas mempersilakan agar mengajukan melalui sistem Absher atau komite untuk menyelesaikan sengketa. [liputanbmi]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Berita TKI - Seekor gajah menewaskan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di perkebunan yang berlokasi di Tawau, Sabah, Malaysia. In...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
0 comments
Post a Comment