Saturday, January 14, 2017

32 PSK Berkewarganegaraan Asing Ditangkap Imigrasi, Bertarif Rp 4Jt Sekali Main


Berita TKI - 32 WNA berjenis kelamin perempuan diamankan petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (12/1) lantaran diduga mereka berprofesi sebagai PSK. Belakangan mereka diketahui pasang tarif Rp 1,75 juta hingga Rp 4 juta kepada pelanggannya.

"Usia perempuan itu antara 21 hingga 38 tahun yang melakukan kegiatan pemandu karaoke dan PSK. Mereka bertarif Rp 1,75 juta sampai dengan Rp 4 juta," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM Yurod Saleh dalam keterangan pers, Jumat (13/1).

Beberapa waktu sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan operasi pengawasan orang asing di tempat-tempat hiburan di Jakarta dan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

32 wanita asing berasal dari berbagai kewarganegaraan diantaranya lima orang dari Kazakhstan, lima orang dari Uzbekistan, 11 orang dari Vietnam, lima orang asal Maroko, satu orang dari Rusia, dan lima orang dari Tiongkok.

Yurod menuturkan dari penangkapan 32 WNA tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, uang sebesar Rp 5 juta, alat kontrasepsi, handphone, tas, dan dompet berisi kwitansi bukti pembayaran.

Tidak hanya disinyalir jadi PSK, 32 wanita itu juga diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur Pasal 116 dan 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

"Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi. Mereka dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa membayar denda, deportasi dan pencekalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, 32 PSK asing itu dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. [jawapos]

0 comments

Post a Comment