Home /
Berita Indonesia /
Berita WNA /
32 PSK Berkewarganegaraan Asing Ditangkap Imigrasi, Bertarif Rp 4Jt Sekali Main
Saturday, January 14, 2017
32 PSK Berkewarganegaraan Asing Ditangkap Imigrasi, Bertarif Rp 4Jt Sekali Main
Berita TKI - 32 WNA berjenis kelamin perempuan diamankan petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (12/1) lantaran diduga mereka berprofesi sebagai PSK. Belakangan mereka diketahui pasang tarif Rp 1,75 juta hingga Rp 4 juta kepada pelanggannya.
"Usia perempuan itu antara 21 hingga 38 tahun yang melakukan kegiatan pemandu karaoke dan PSK. Mereka bertarif Rp 1,75 juta sampai dengan Rp 4 juta," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM Yurod Saleh dalam keterangan pers, Jumat (13/1).
Beberapa waktu sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan operasi pengawasan orang asing di tempat-tempat hiburan di Jakarta dan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
32 wanita asing berasal dari berbagai kewarganegaraan diantaranya lima orang dari Kazakhstan, lima orang dari Uzbekistan, 11 orang dari Vietnam, lima orang asal Maroko, satu orang dari Rusia, dan lima orang dari Tiongkok.
Yurod menuturkan dari penangkapan 32 WNA tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, uang sebesar Rp 5 juta, alat kontrasepsi, handphone, tas, dan dompet berisi kwitansi bukti pembayaran.
Tidak hanya disinyalir jadi PSK, 32 wanita itu juga diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur Pasal 116 dan 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
"Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi. Mereka dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa membayar denda, deportasi dan pencekalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, 32 PSK asing itu dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. [jawapos]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
-
KJRI Hong Kong kembali memberikan klarifikasi mengenai petugas KJRI yang merobek antrian paspor TKW Hong Kong, begini:
0 comments
Post a Comment