Friday, December 23, 2016

Ingin Jadi TKI Warga Tulungagung Malah Masuk Penjara, Data Teman Dipakai Mengurus Paspor


Berita Tulungagung - Keinginan Jiono untuk bekerja ke luar negeri justru mengantarkannya ke dalam jeruji penjara. Pria berusia 40 tahun, warga Desa Kasreman, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu kedapatan memalsukan KTP untuk mengurus paspor.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Denny Wahyudi mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah memalsukan KTP milik temannya untuk dipakai mengurus paspor.

"Petugas kami curiga sesaat tersangka mengurus surat keterangan catatan kelakuan baik. Ada yang janggal dngn KTP miliknya," kata Denny di Tulungagung, Rabu, 22 Desember 2016.
Baca Juga :
Pemalsuan KTP ini terbongkar saat Jiono membawa berbagai dokumen untuk kebutuhan SKCK sebagai salah satu syarat pengurusan paspor ke Polres Tulungagung pada Senin 19 Desember.

Petugas curiga & mengecek identitas yang tertera dalam KTP. Sesaat itulah terbukti kalau identitas itu milik Irawanto masyarakat Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Data memalsukan milik temannya, tapi untuk foto dipasang milik tersangka," tutur Denny.

Saat pemeriksaan, Jiono mengaku telah meminjam KTP milik Irawanto & mencuri data dirinya.

Kemudian, ia memesan ke dua orang untuk membuat KTP palsu.

Dua pembuat identitas palsu itu kini diburu kepolisian. Motif pelaku memalsu identitas lantaran usianya tak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri.

"Data usia temannya yang lebih muda itulah yang dicuri supaya bisa lolos syarat bekerja di luar negeri.

Sekarang kami lakukan pengembangan apakah ada sindikat pemalsuan KTP," tegas Denny.

Pelaku dijerat dngn Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung utk proses lebih lanjut. [new.xcoid]

0 comments

Post a Comment