Oknum kepala dusun alias kadus di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang terbilang bejad. Sebut saja Kadus itu dengan NC (45) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sosok pemimpin seperti ini sangat tidak patut untuk dicontoh.
Berdasarkan informasi NC mulai mencabuli anak kandungnya Bunga (16) sejak pertengahan September 2015 silam.
Namun karena alasan tertentu ibu korban baru melaporkan NC ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Magelang 1 November 2016.
Baca Juga :
Setelah dilaporkan ke polisi, Kadus NC menjadi panik dan akhirnya melarikan diri ke daerah Paser Kalimantan Timur (Kaltim) pada 4 November 2016. Berkat kerja sama Polres Magelang dan Polda Kaltim, tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu tetangganya di Kaltim pada 26 November 2016.
“Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai tukang batu. Ia kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan,” urai Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso, Rabu (7/12).
Kapolres mengatakan Kadus NC menikah dengan ibu korban M pada tahun 2000 silam dan memiliki satu anak, Bunga (16).
Empat bulan kemudian, tersangka bercerai dengan ibu korban dan menikahi kembali istri pertamanya.
Bunga yang masih bayi kemudian dititipkan ke rumah neneknya sementara sang ibu merantau ke Malaysia menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
Setelah pulang ke Indonesia, M menikah kembali dan menetap di Kabupaten Batang.
Menurut Zain sekitar bulan September 2015, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya mencari pinjaman untuk sebuah keperluan. Saat itu, tersangka sempat mengajak korban membeli bakso hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan alasan kemalaman, tersangka mengajak korban menginap ke rumah salah satu temannya yang berprofesi sebagai pembuat keranjang buah di Grabag.
“Tersangka mengajak korban menginap lalu mencabulinya,” ujar Zain.
Santoso menjelaskan tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pasal ini, kadus bejad tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Dalam hal tindak pidana tersebut, jika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tandas Santoso. (MH Habib Shaleh/CN41/SMNetwork)
“Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai tukang batu. Ia kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan,” urai Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso, Rabu (7/12).
Kapolres mengatakan Kadus NC menikah dengan ibu korban M pada tahun 2000 silam dan memiliki satu anak, Bunga (16).
Empat bulan kemudian, tersangka bercerai dengan ibu korban dan menikahi kembali istri pertamanya.
Bunga yang masih bayi kemudian dititipkan ke rumah neneknya sementara sang ibu merantau ke Malaysia menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
Setelah pulang ke Indonesia, M menikah kembali dan menetap di Kabupaten Batang.
Menurut Zain sekitar bulan September 2015, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya mencari pinjaman untuk sebuah keperluan. Saat itu, tersangka sempat mengajak korban membeli bakso hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan alasan kemalaman, tersangka mengajak korban menginap ke rumah salah satu temannya yang berprofesi sebagai pembuat keranjang buah di Grabag.
“Tersangka mengajak korban menginap lalu mencabulinya,” ujar Zain.
Santoso menjelaskan tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pasal ini, kadus bejad tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Dalam hal tindak pidana tersebut, jika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tandas Santoso. (MH Habib Shaleh/CN41/SMNetwork)
0 comments
Post a Comment