Berita Indonesia - Mulai Januari 2017 biaya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik tiga kali lipat, dari semula Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,-/penerbitan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasat Intelkam PolresBatang AKP Nurcholis.
Untuk tarif pembuatan SKCK untuk warga negara asing (WNA) atau bagi yang bekerja keluar negeri (TKI), semula Rp 30.000,- kini menjadi Rp 60.000,-/penerbitan.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan masa perpanjangan SKCK, baik persyaratan mau pun biaya juga sama.
Kenaikan biaya ini berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tanggal 6 Desember 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
“Adanya kenaikan biaya PNBP penerbitan SKCK pada Satuan Intelkam ini tentunya akan meningkatkan jumlah penerimaan negara yang akan digunakan kembali oleh pemerintah guna pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata AKP Nurcholis, Rabu (21/12).
Terkait kenaikan biaya SKCK, pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Intelkam dalam kurun waktu satu bulan akan mensosialisasikannya kepada masyarakat, melalui media cetak, on line, radio, banner/spanduk mau pun jajaran
Polsek. “Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut perlu dilaksanakan agar masyarakat tidak kaget terhadap kenaikan biaya penerbitan SKCK,” ujarnya.
AKP Nurcholis menambahkan, biaya penerbitan SKCK masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang membuat peraturan adalah pemerintah. Polisi hanya menjadi pintunya saja.
Maka terkait kenaikan biaya penerbitan SKCK adalah berdasarkan keputusan pemerintah, bukan kepolisian.
Disamping kenaikan biaya penerbitan SKCK, ungkap AKP Nurcholis, terdapat penambahan jenis dan tarif PNBK.
Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM Golongan C1 dan C2.
“Ada pun biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar derah, sebelumnya Rp.75.000,- untuk semua jenis kendaraan, kini naik dua kali lipat menjadi Rp 150.000,-. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebesar Rp 250.000,-,” papar AKP Nurcholis.
Diungkapkan pula, pembuatan SKCK ke depan akan diterapkan dengan sistem on line dan akan secepatnya dilaksanakan.
Karena peralatan pendukung untuk pelaksanaan sudah didatangkan dan sudah terpasang.
“Jadi pemohon tidak perlu mengisi biodata di Polres, cukup di rumah saja. Namun, terkait proses pembayaran dan pengambilan sidik jari, pemohon masih diwajibkan untuk datang ke Polres setempat,” pungkas AKP Nurcholis. [suaramerdeka]
0 comments
Post a Comment