Tuesday, November 15, 2016

Dituduh Mencuri Muhamad Alex TKI Binlaadin Grup Asal Klaten Yogyakarta Dibebaskan Karena Kurang Bukti


Berita TKI -Sempat ditahan selama 6 bulan di Penjara Bir Ali Madinah karena tuduhan pencurian beberapa waktu lalu,Muhamad Alex TKI Binlaadin Grup dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dilakukannya penahanan lanjutan,Alex dibebaskan setelah didatangi oleh kepolisian setempat pada tanggal 31 Oktober 2016 siang.

Penangkapan Muhamad Alex oleh petugas keamanan masjid Nabawi di madinah pada tanggal 19 juni 2016 sekitar pukul 9 pagi waktu setempat,Muhammad Alex Pekerja Binlaadin Grup yang bekerja dibidang construction proyek perluasan masijidil Haram Madinah berniat akan melaksanakan shalat dhuha sebelum melakukan aktifitasnya

Saat akan mengambil air wudhu,Muhammad Alex menemukan sebuah Telepon Seluler,maksud hati tidak ingin memiliki barang tersebut dan berniat setelah selesai melaksanakan shalat dhuha akan di serahkan kepetugas,tetapi tidak berapa lama tiba-tiba petugas keamanan masijid mendatangi muhamad Alex dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan introgasi,terkendala bahasa muhammad alex dituduh melakukan pencurian berdasarkan rekaman CCTV

Dua kali persidangan tanpa adanya pendampingan baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak perwakilan Indonesia,oleh majelis hakim Muhamad Alex dinyatakan tidak bersalah tetapi masih tetap dalam tahanan kepolisian karena harus ada dari pihak perusahaan atau perwakilan RI

Sekian lama menunggu pihak perusahaan tidak kunjung datang melakukan penjemputan akhirnya muhammad Alex dikirim ke penjara Bir Ali di Madinah

Kasus yang dihadapi oleh Muhamad Alex,pihak keluarga bersurat kepada Bnp2tki untuk mendapatkan bantuan hukum,dalam hal ini Bnp2tki sudah menanggapi dan akan segera di teruskan ke PJTKI, tetapi hingga dibebaskannya Muhamad Alex hari ini, tidak ada kabar dari Bnp2tki

Nik Waryanti istri muhamad Alex mengatakan
“Dari semenjak beberapa waktu lalu Pihak managemen perusahaan binlaadin hanya bisa memberikan janji-janji palsu dengan mengatakan Muhamad Alex,suami ibu diikutkan program percepatan pemulangan melalui pemeritah Arab Saudi,Sekarang gajinya sedang diurus,semoga tidak ada halangan,jadi Pihak kedutaan RI tidak perlu turun tangan,padahal itu hanyalah omong kosong belaka”Ucap Istri Muhamad Alex kesal

Kurang mendapatkan respont dari perusahaan maupun Bnp2tki,keluarga mengadukan kasus yang sedang dialami oleh muhamad alex ke Garda BMI,Jeddah untuk mendapatkan pendampingan

Garda BMI,melaporkan kasus tersebut kepada perwakilan RI di jeddah melalui Dicky Yunus dan,laporan Garda BMI Jeddah telah ditindaklanjuti dalam program Paralegal pada bulan september 2016 ini.

Muhamad Alex telah dibebaskan pada hari minggu kemarin oleh pihak kepolisian madinah karena tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang dituduhkan sebelumnya

Program Paralegal dilaksanakan sebagai pendamping,untuk menjalankan aktifitas hukum melalui jalur pengadilan maupun di luar jalur pengadilan, dan juga melakukan tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh mitra/ pencari keadilan.(Ahyar Doank) [gardabmi]

0 comments

Post a Comment