Home /
Berita TKI /
Berita TKW /
pencurian barang /
TKI Taiwan /
TKI Taiwan Disekap Majikan Agar Tidak Kabur Karena Curi Barang Mewah Majikan Dan Dikirim Ke Kampung Halaman, Tapi Majikan Malah Didakwa Pengadilan
Thursday, November 24, 2016
TKI Taiwan Disekap Majikan Agar Tidak Kabur Karena Curi Barang Mewah Majikan Dan Dikirim Ke Kampung Halaman, Tapi Majikan Malah Didakwa Pengadilan
Author -
Ademin
Date - Thursday, November 24, 2016
Berita TKI
Berita TKW
pencurian barang
TKI Taiwan
Berita TKI - Seperti yang diberitakan oleh Apple Daily pada hari ini (24/11) mengabarkan jika ada seorang TKW Taiwan asal Indonesia bernama Sugiyati yang mencuri barang-barang milik majikannya di wilayah Taipei.
Barang-barang milik majikan yang hilang adalah emas, uang tunai NT$ 20 ribu, jam tangan mewah merek Rolex, dan liontin kalung emas.
Sebagian barang-barang yaitu emas telah dikirim ke Indonesia dengan menggunakan box pengiriman barang. Liontin kalung emas dan jam tangan rolex dititipkan di salah satu toko Indonesia.
Kronologi tertangkapnya Pencurian Harta Benda Majikan
Pada awalnya majikan tidak sadar telah kehilangan barang-barang tersebut sampai salah seorang TKI lain curiga melihat gelagat Sugiyati sering menitipkan barang berupa jam tangan Rolex dan liontin kalung emas ke toko Indonesia.
TKI yang ada di toko Indonesia itu melaporkan ke majikan Sugiyati. Dan Sang majikan segera mengecek barang-barangnya dan ternyata benar barang-barang mewahnya telah raib berpindah ke toko tersebut.
Sang majikan akhirnya mengunci Sugiyati ddalam kamarnya. Majikan sempat memukulnya karena marah.
Sugiyati diminta mengembalikan barang-barang yang telah dikirimnya.
Sang majikan pun meminta nomor box tersebut dan mengambil barangnya yang dicuri dengan bantuan teman majikannya yang ada di Indonesia.
Sedangkan sang majikan pun langsung menuju ke toko Indonesia dimana Sugiyati menitipkan jam tangan rolex dan liontin kalung emas yang dicurinya untuk diambil.
Meskipun barang-barang mewahnya telah berhasil diambil, majikan Sugiyati juga terkena dakwaan pengadilan karena telah menyekap Sugiyati.
Ia pun akhirnya berdamai dengan Sugiyati dan sang majikan tak ditahan, hanya didenda NT$ 50,000 karena telah melakukan penyekapan dan pemukulan terhadap Sugiyati. Sedangkan Sugiyati sendiri dihukum kurungan penjara 59 hari. [Indosuara, Apple Daily]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Berita TKI - Seekor gajah menewaskan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di perkebunan yang berlokasi di Tawau, Sabah, Malaysia. In...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
0 comments
Post a Comment