Home /
Berita Indonesia /
Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan 2 Sultan Dimas Kanjeng, 7 Tersangka Mulai Disidang
Thursday, November 3, 2016
Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan 2 Sultan Dimas Kanjeng, 7 Tersangka Mulai Disidang
Probolinggo - Sebanyak 7 tersangka kasus pembunuhan dua "Sultan" Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidang. Para tersangka ini akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Ketujuh tersangka yang dimaksud di antaranya Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar, Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Wahyudi asal Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasarrebo Jakarta Timur, dan terakhir Kurniadi.
Berdasarkan pantauan beritajatim.com, saat ini ketujuh tersangka sudah tiba di PN setempat. Mereka tiba dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Sambil menunggu sidang dimulai, mereka kemudian dimasukkan ke dalam ruang tahanan yang ada di PN tersebut.
Para tersangka yang memakai baju tahanan itu tampak santai dan banyak bercanda sesama temannya, di dalam rumah tahanan PN Kraksaan. Bahkan, mereka pun mau berkomunikasi dengan baik ketika ditanya keadaanya oleh sejumlah wartawan.
"Ya, syukurlah sampai saat ini saya masih sehat-sehat saja tak ada masalah," ucap Kurniadi salah satu tersangka kepada beritajatim.com, Kamis (03/11/2016).
Untuk diketahui para tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan dua "Sultan" Dimas Kanjeng. Yakni, Abdul Ghani dan Ismail. Pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka ini diotaki oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kasus ini berawal saat korban mengancam akan membongkar semua kebohongan yang ada di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. [oci/but/beritajatim]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
TKW Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia kasus dugaan penyelundupan sabu. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandja...
-
Sudah dua tahun Ny Kati (40), mantan TKW di Malaysia ini harus hidup sebatang kara di rumah terpal. Kati menempati "gubuk derit...
-
Berita TKI Ponorogo - Di Ponorogo Jawa Timur Ketela pohon melimpah ruah, keadaan ini lantas dimanfaatkan oleh mantan TKI Hongkong bernam...
-
Berita TKI - Lagi, Kasus TKI hilang kontak di Malaysia sepertinya tidak akan habis, kali ini menimpa Nur Istianah warga Grobogan, Jawa T...
-
pojokpitu/JPG Berita TKI - Cucu yang durhaka begitulah gambaran yang pantas bagi pemuda berumur 16 tahun ini. Dia tega hendak membacok...
-
Aryani TKW Malaysia Asal Malang Dikabarkan Sakit Gigi Akhirnya Meninggal Dunia - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja d...
-
Pati, wartaberitatki.com - Siswanti (40), pelaku bunuh diri yang meninggal dunia karena menenggak cairan pembasmi rumput di Desa Bermi, ...
-
Berita Hongkong - Gadis 18 tahun asal Hong Kong mengalami kejadian tragis akibat ikut kencan online di Tinder. Gadis yang tak disebutkan...

0 comments
Post a Comment