Berita Magetan - Polres Magetan menetapkan Siswanto, Wakil Kepala SMKN Paron, Ngawi sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswinya, MA (17).
Meski ditetapkan tersangka, guru yang diduga amoral ini belum ditahan.
Setelah diperiksa hampir tujuh jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Siswanto dibawa ke salah satu lokasi pencabulan di salah satu hotel di Sarangan.
Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka Siswanto didampingi penasihat hukumnya Gembong Pramono Satya, selalu menundukkan muka.
Penetapan tersangka Siswanto ini setelah polisi memeriksa korban, keluarga korban dan sejumlah guru SMKN Paron, Ngawi.
Termasuk Ny Kartika, ibu kost korban selama di Solo mengikuti Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang melaporkan kejadian pencabulan.
Keterangan dari penyidik Satreskrim Polres Magetan, lokasi pencabulan ada tiga tempat, yaitu Kaliurang, Yogyakarta. Tawangmangu, Karanganyar dan Sarangan, Magetan.
Kasus ini awalnya dilaporkan Ny Kartika, ibu kost korban di Solo, yang mencurigai gelagat tersangka Siswanto yang selalu menjemput MA dan mengantar pulang esok harinya.
Lantaran sudah tidak kuat menahan rasa curiga, Ny Kartika mendudukkan MA dan menanyai soal kepergiannya dengan gurunya itu.
MA mengakui dipaksa melayani nafsu tersangka selama mengunjungi tiga tempat wisata itu.
Tanpa pikir panjang Ny Kartika melaporkan pencabulan anak didik yang masih dibawah umur ke Polres Solo.
Tapi karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di Solo, disarankan melapor ke Polres Ngawi.
Setelah dilaporkan ke Polres Ngawi, disarankan ke TKP terdekat dari ketiga lokasi saat korban dicabuli tersangka Siswanto.
Kemudian Polres Ngawi melimpahkan kasus pencabulan anak bawah umur ini ke PPA Satreskrim Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono membenarkan penetapan tersangka terhadap Siswanto.
"Ini setelah dilakukan penyidikan, kemudian mendatangi TKP salah satu hotel di Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan," kata AKP Partono kepada SURYA.co.id, Rabu (16/11/2016).
Tersangka masih diperbolehkan pulang, dan pekan depan akan diperiksa ulang di PPA.
Bila dirasakan cukup, tersangka akan ditahan.
"Saat ini meski sudah tersangka, dia memang belum kami tahan, karena masih ada peneriksaan tambahan.
Kalau unsurnya sudah memenuhi, sudah bisa ditahan," kata AKP Partono. [tribunnews]
Meski ditetapkan tersangka, guru yang diduga amoral ini belum ditahan.
Setelah diperiksa hampir tujuh jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Siswanto dibawa ke salah satu lokasi pencabulan di salah satu hotel di Sarangan.
Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka Siswanto didampingi penasihat hukumnya Gembong Pramono Satya, selalu menundukkan muka.
Baca Juga :Penyidik juga tidak memperbolehkan wartawan mengambil gambar.
Penetapan tersangka Siswanto ini setelah polisi memeriksa korban, keluarga korban dan sejumlah guru SMKN Paron, Ngawi.
Termasuk Ny Kartika, ibu kost korban selama di Solo mengikuti Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang melaporkan kejadian pencabulan.
Keterangan dari penyidik Satreskrim Polres Magetan, lokasi pencabulan ada tiga tempat, yaitu Kaliurang, Yogyakarta. Tawangmangu, Karanganyar dan Sarangan, Magetan.
Kasus ini awalnya dilaporkan Ny Kartika, ibu kost korban di Solo, yang mencurigai gelagat tersangka Siswanto yang selalu menjemput MA dan mengantar pulang esok harinya.
Lantaran sudah tidak kuat menahan rasa curiga, Ny Kartika mendudukkan MA dan menanyai soal kepergiannya dengan gurunya itu.
MA mengakui dipaksa melayani nafsu tersangka selama mengunjungi tiga tempat wisata itu.
Tanpa pikir panjang Ny Kartika melaporkan pencabulan anak didik yang masih dibawah umur ke Polres Solo.
Tapi karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di Solo, disarankan melapor ke Polres Ngawi.
Setelah dilaporkan ke Polres Ngawi, disarankan ke TKP terdekat dari ketiga lokasi saat korban dicabuli tersangka Siswanto.
Kemudian Polres Ngawi melimpahkan kasus pencabulan anak bawah umur ini ke PPA Satreskrim Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono membenarkan penetapan tersangka terhadap Siswanto.
"Ini setelah dilakukan penyidikan, kemudian mendatangi TKP salah satu hotel di Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan," kata AKP Partono kepada SURYA.co.id, Rabu (16/11/2016).
Tersangka masih diperbolehkan pulang, dan pekan depan akan diperiksa ulang di PPA.
Bila dirasakan cukup, tersangka akan ditahan.
"Saat ini meski sudah tersangka, dia memang belum kami tahan, karena masih ada peneriksaan tambahan.
Kalau unsurnya sudah memenuhi, sudah bisa ditahan," kata AKP Partono. [tribunnews]
0 comments
Post a Comment