Monday, November 7, 2016
Sindikat Penipu SMS "Anak Masuk RS" Ditangkap
Tindak kejahatan via pesan singkat atau SMS masih juga marak. Masih ingat kasus ”Mama Minta Pulsa”? Kini pelaku berganti modus dengan mengirim SMS ”anak masuk rumah sakit” kepada calon korban. Sindikat ini rapi dan terorganisasi.
Sebulan mereka bisa mendapatkan Rp 50 juta- Rp 100 juta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat itu. Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto, sebelum beroperasi mereka mendatangi sekolah dengan mengatasnamakan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan nama anak dan nomor telepon orangtua murid. Kemudian sindikat mengirim SMS.
Bila orangtua merespons pesan itu, pelaku langsung melaksanakan aksinya untuk menipu korban. ”Masingmasing pelaku punya tugas sendiri-sendiri,” ucap dia, Minggu (6/11). Penipuan dengan modus anak korban di rumah sakit dipimpin oleh Amril. Kelompok Amril berjumlah sembilan orang.
Kelompok itu ditangkap di Apartemen Cibubur pada Kamis (3/11) . Budi menjelaskan, saat menelepon pelaku, tiap orang memiliki peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai anak korban, sebagai dokter, guru, dan lainnya. ”Bahkan mereka juga menggunakan jimat untuk kelancaran operasinya,” kata Budi.
Selain modus harus mengoperasi anak, modus lainnya adalah membuat lowongan kerja. Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial Ldan O. Atas laporan Hery Yuniardi, Polda Metro Jaya menangkap L dan O di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap pada 16 September 2016.
”Tersangka L alias MA dan O alias BS membuat iklan lowongan kerja di internet. Korban diminta oleh tersangka L untuk mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka O, sebagai pemilik tour untuk keperluan wawancara di Bali,” kata Budi.
L dan O melakukan penipuan lebih dari empat tahun. Biasanya, korban diminta transfer uang sebanyak Rp 5 juta. ”Dalam data kami bisa lima sampai enam yang merespons. Rata-rata mereka menghasilkan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta setiap hari,” kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 4 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara penjara. (K24,dtc-90/suaramerdeka)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Pernah nggak mengeluh mau bawa barang pulang ke Indonesia sampai di bandara kena ini dan itu. Kamu udah coba emprit bangla?? Mantan T...
-
Berita Internasional - Seperti yang dilansir dari China Post dan CNA, sepasang kekasih ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara terjun...
-
Berita TKI - TKI ini adalah Rosilahwati, asal Cirebon yang kabarnya bekerja di Kuwait ini ternyata menghilang memberikan kabar yang jel...
-
Berita TKI - Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cilacap yang menjadi korban perkosaan di Taiwan, PR, meminta agar korban dipulangk...
-
wartaberitatki.com , Cara Mudah Perbaiki Data Diri Di Paspor Umur Terdeteksi Berbeda Dengan KTP - Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) d...
-
Hasil pertandingan tinju dunia 2016 antara Manny Pacquiao vs Jessie Vargas pada Minggu (6/11) diakhiri dengan kemenangan angka mutlak Pac...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com , Cara Mudah Klaim Asuransi TKI Hongkong - Bekerja di luar negeri memang banyak resiko yang bisa mengganggu kita keti...

0 comments
Post a Comment