Monday, November 7, 2016

Sindikat Penipu SMS "Anak Masuk RS" Ditangkap


Tindak kejahatan via pesan singkat atau SMS masih juga marak. Masih ingat kasus ”Mama Minta Pulsa”? Kini pelaku berganti modus dengan mengirim SMS ”anak masuk rumah sakit” kepada calon korban. Sindikat ini rapi dan terorganisasi.

Sebulan mereka bisa mendapatkan Rp 50 juta- Rp 100 juta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat itu. Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto, sebelum beroperasi mereka mendatangi sekolah dengan mengatasnamakan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan nama anak dan nomor telepon orangtua murid. Kemudian sindikat mengirim SMS.

Bila orangtua merespons pesan itu, pelaku langsung melaksanakan aksinya untuk menipu korban. ”Masingmasing pelaku punya tugas sendiri-sendiri,” ucap dia, Minggu (6/11). Penipuan dengan modus anak korban di rumah sakit dipimpin oleh Amril. Kelompok Amril berjumlah sembilan orang.

Kelompok itu ditangkap di Apartemen Cibubur pada Kamis (3/11) . Budi menjelaskan, saat menelepon pelaku, tiap orang memiliki peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai anak korban, sebagai dokter, guru, dan lainnya. ”Bahkan mereka juga menggunakan jimat untuk kelancaran operasinya,” kata Budi.

Selain modus harus mengoperasi anak, modus lainnya adalah membuat lowongan kerja. Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial Ldan O. Atas laporan Hery Yuniardi, Polda Metro Jaya menangkap L dan O di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap pada 16 September 2016.

”Tersangka L alias MA dan O alias BS membuat iklan lowongan kerja di internet. Korban diminta oleh tersangka L untuk mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka O, sebagai pemilik tour untuk keperluan wawancara di Bali,” kata Budi.

L dan O melakukan penipuan lebih dari empat tahun. Biasanya, korban diminta transfer uang sebanyak Rp 5 juta. ”Dalam data kami bisa lima sampai enam yang merespons. Rata-rata mereka menghasilkan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta setiap hari,” kata Budi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 4 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara penjara. (K24,dtc-90/suaramerdeka)

0 comments

Post a Comment