Friday, November 4, 2016

Pemprov Jatim Merespon KAMI Atas Kasus Sri Utami, Ajukan Interminit Pada KJRI Hongkong Untuk Segera Memulangkannya


wartaberitatki.com - Respon positif disampaikan oleh Pemprov Jatim melalui sebuah surat jawaban terkait dengan laporan pengaduan KAMI mengenai kasus Sri Utami.

Surat yang tertanggal 3 Oktober 2016 yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur lewat kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia (UP3TKI) meminta KJRI Hong Kong segera menginterminit dan memulangkan seorang Buruh Migran Indonesia atas nama Sri Utami.

Setelah interminite dan pemulangan dilakukan Sri Utami akan langsung diperiksa.

Ketua KAMI Banyuwangi, Krisna menjelaskan dengan adanya respon dari Pemprov Jatim tersebut, Pemerintah khususnya Pemprov Jatim membuktikan bahwa jajarannya masih peduli dengan moralitas TKW dari wilayah kerjanya.

“Apa yang terjadi sekaligus apa yang dilakukan Sri Utami secara tidak langsung merupakan bagian dari tugas layanan penempatan dan perlindungan TKI.” Terang Krisna Adi

“Ini merupakan sebuah langkah awal dalam pencapaian dan tuntutan teman-teman BMI, KAMI Banyuwangi sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui UP3TKI, dan berharap Pemprov Jatim akan mengawal terus kasus ini. Semoga KJRI Hong Kong segera bergerak dan menindaklanjuti kasus ini” imbuhnya.

Dilain pihak Combatan BMI Korea, M. Taufik TKI asal Madiun itu sangat menyambut baik upaya Pemprov Jawa Timur ini.  Menurutnya penanganan kasus Sri Utami secara mendalam ini bisa menjadikan pengingat dan memberikan efek jera pada BMI maupun WNI lainnya yang berada di luar negeri agar tidak semaunya sendiri melakukan aktifitas di dunia maya.

Krisna Adi di akhir pertanyaan menuturkan harapannya bahwa dengan dipulangkannya Sri Utami, penegak Hukum bisa lebih tegas menangani kasus ini.

“Kami berharap, agar Sri Utami bisa di blacklist, kemudian diproses secara hukum di Indonesia. Supaya bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua.” Pungkasnya (apakabar)

0 comments

Post a Comment