Wednesday, November 23, 2016

Oknum Guru SD Ajak Hore-Hore Dan Janji Nikahi Gadis 16 Tahun, Setelah Hamil Dilaporkan Polisi


Berita Asusila Jombang - Oknum guru SD bertindak asusila kembali terjadi di Jombang. Pelaku berinisial CW (24), asal Kecamatan Ngoro. Dia menghamili gadis yang masih berusia 16 tahun, yakni DS.

Ironisnya, guru tersebut justru tidak mau bertanggungjawab. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

"Pelaku sudah kami tangkap. Sedangkan korban sampai saat ini masih trauma," ujat Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (22/11/2016).

Retno menjelaskan, antara pelaku dan korban berkenalan lewat sudaranya. Selanjutnya, keduanya bertukar nomer telepon.

Sejak itu hubungan antara CW dan DS semakin lengket. Puncaknya, pada Hari Raya Idul Fitri 2016, pelaku meminta korban main ke rumahnya.

Pasalnya saat itu rumah CW sedang sepi. Keluarganya sedang bepergian ke luar kota. Korban menuruti permintaan tersebut.

Awalnya, mereka berbincang di ruang tamu. Namun kondisi yang sepi membuat CW berpikiran mesum.

Ia lantas merayu korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya DS menolak, namun CW terus mendesak.

Bahkan, CW berjanji siap menikahi DS jika sampai hamil. Keteguhan korban akhirnya luluh. Hubungan intim pun terjadi di rumah yang sepi.

Setelah peristiwa itu, CW semakin berani. Dia selalu mengajak DS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Rinciannya, dua kali di rumah pelaku dan satu kali di area persawahan," kata Retno.

Seiring laju waktu, ada perubahan pada diri DS. Perut bocah yang masih berusia 16 tahun itu terus membesar. DS berbadan dua.

Mengetahui itu, korban kemudian meminta pelaku untuk bertanggungjawab. Karena benih yang ada di rahim DS ditabur oleh CW.

Namun alangkah kagetnya gadis desa tersebut, karena CW justru tidak mau mengakui semua itu. Oknum guru SD ini bersikukuh kalau jabang bayi di perut DS bukan benihnya.

Dengan hati remuk redam bocah 16 tahun ini akhirnya melaporkan permasalahannya ke polisi.

"Pelaku langsung kami tangkap. Dia dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [suf/berita jatim]

0 comments

Post a Comment