Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Klaim Asuransi Kematian Ida Roidah, Keluarga Minta Segera Diproses
Thursday, November 17, 2016
Klaim Asuransi Kematian Ida Roidah, Keluarga Minta Segera Diproses
Berita TKI - Kuasa hukum dan keluarga Ida Roidah (39) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka yang meninggal diluar negeri meminta agar hak-hak alamarhum segera direalisasikan secepatnya.
Hak yang dimaksud meliputi asuransi kematian, maupun tunjangan lainnya. Mengingat Ida meninggalkan seorang anak yang masih berusia 8 tahun bernama Reza Setiawan yang memerlukan biaya untuk masa depannya.
Kuasa hukum Ida dari LKH RPH Jabar, Sumarto mengatakan sesuai dengan Kepmen No. 07 tahun 2012 tentang asuransi kematian TKI dengan jenis resiko meninggal dunia, yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan uang dengan perkiraan nominal sebanyak Rp 80 juta dan ditambah Rp 5 juta untuk biaya pemakaman.
"Itu di luar, ada santunan lain seperti bantuan serikat buruh atau bantuan dari buruh migran lainnya. Karena di kalangan mereka pun ada semacam solidaritas yang cukup kuat," ujar Sumarto saat ditemui “FC” di lokasi pemakaman desa setempat, Rabu (16/11).
Menurut, Sumarto yang akrab disapa Ato, mengatakan dari pihak Dinsosnakertran Majalengka juga sudah datang menjenguk. Kedatangan dari intansi tersebut atas koordinasi dan adanya laporan dari pihaknya. Laporan tersebut berupa lampiran permohonan pemulangan dengan kondisi apapun.
"Sewaktu almarhum masih dalam kondisi krisis kami juga pernah melaporkan hal tersebut, termasuk ada keterangan sakit kritis dari rumah sakit tempat TKI yang bersangkutan bekerja. Dokter ahli yang menangani sudah menyatakan hal itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Anto Bintan Permai, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan segera memfasilitasi terkait semua hak yang seharusnya almarhum terima. Dari jumlah total perkiraan biaya asuransi sebesar Rp 5 juta plus biaya pemakaman.
"Kami akan segera merealisasikan agar hak-hak almarhumah segera cair dan diserahkan kepada pihak keluarganya," kata Asep.
Asep mengatakan sewaktu berangkat menjadi TKI yang bersangkutan dalam keadaan sehat, namun menurut informasi yang diperoleh Ida suka mengkonsumsi teh untuk diet, mengingat bila bekerja di luar negeri kondisi berat badan harus stabil atau tidak melebihi 65 kilogram.
"Sewaktu berangkat dia dalam kondisi sehat. Tapi dia melaporkan bahwa dia sering mengkonsumsi teh untuk diet,” jelasnya.
Keluraga Ida, Amirin (60) mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, sehingga jenazah Ida Roidah bisa dipulngkan dan dikebumikan di kampung halaman.
"Kami dari pihak keluarga hanya memohon agar hak-hak almarhun, seperti klaim asuransinya agar secepatnya diproses mengigat almarhumah memiliki seorang anak yang masih kecil dan memerlukan biaya," harap Amirin. [munadi/fajarnews]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment