Saturday, November 5, 2016

Dibandingkan Tahun Lalu, Orang Minta Cerai Tak Sebanyak Sekarang


Mojokerto, wartaberitatki.com - Jumlah kasus perceraian baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan dibanding tahun 2015 lalu. Dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mojokerto menyebutkan, dengan kurun waktu yang sama yakni Januari hingga September sebanyak 2.427 kasus dari 2.086 kasus pada 2015 lalu.

Humas PA Kelas I B Mojokerto, Ahmad Thoha mengatakan, jumlah tersebut naik 341 kasus dari tahun sebelumnya.

"Namun baik tahun lalu maupun tahun ini, kasus cerai banyak diajukan oleh pihak istri. Tahun lalu sebanyak 1.400 kasus dan tahun ini meningkat menjadi 1.490 kasus," ungkapnya, Jum'at (4/11/2016).

Masih kata Thoha, pada tahun lalu pihak suami yang mengajukan cerai sebanyak 686 kasus dan tahun ini sebanyak 740 kasus.

Artinya, tegas Thoha, jumlah pengajuan cerai gugat (yang mengajukan pihak istri) dua kali lipat lebih banyak ketimbang cerai talak (yang mengajukan pihak istri). Menurutnya, kebanyakan kasus perceraian terjadi di wilayah pedesaan.

"Lebih banyak diajukan warga Kabupaten karena warga Kota, cenderung lebih berpendidikan dan rumah satu dengan rumah lainnya berdekatan. Namun untuk alasan, persoalan ekonomi dituding besar sebagai penyebab utama besarnya cerai gugat yang diajukan sang istri," katanya. [tin/but/beritajatim]

0 comments

Post a Comment