Wednesday, November 30, 2016

Dianggap Tahu Rencana Bom Thamrin Jakarta, Iwan Sobirin Divonis 2,8 Tahun Penjara


Berita Nasional -Iwan Sobirin, terdakwa kasus bom Thamrin, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).

Sidang putusan digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Barat, siang tadi. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maha Nikmah.

Hakim memutuskan terdakwa Iwan Sobirin terbukti secara sah melanggar pasal 13 huruf C Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

Terdakwa Iwan Sobirin dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tunturan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara

Hakim menyimpulkan terdakwa bersalah sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa dianggap mengetahui rencana serangan bom Thamrinm

"Kami sudah menyimpulkan bahwa saudara. kami sepaham dengan penuntut umum bahwa kamu bersalah, di mana dakwaan (JPU), kamu tahu tindak pidana terorisme tersebut tapi tidak melaporlkan bukti-bukti ada rencana (pengeboban) Polda Metro Jaya," ujar Nikmah.

Selain itu mejelis hakim melihat beberapa hal lainnya. Yakni menyangkut terdakwa juga pernah melayani terduga pelaku terorisme dari Aceh namun tidak memberitahu polisi.

Terkait vonis pidana penjara dua tahun delapan bulan terhadap dirinya, Iwan menyebut menerima namun masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan tersebut.

Iwan mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan akte banding atas putusan tersebut. [wartakota]

0 comments

Post a Comment