Para TKW asal Indonesia yang bekerja di Malaysia harus mengetahui peraturan pemerintah Malaysia ini. Pemerintah Malaysia melalui setiap perusahaan perkebunan atau ladang telah mengeluarkan larangan untuk TKW tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Windu Setiyoso dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2016) lalu.
Dengan adanya larangan tersebut, Windu Setiyoso pun mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) atau TKW yang hamil agar memperhitungkan usia kehamilannya saat mengadakan perjalanan darat atau selama bekerja di Kuching. Lain halnya jika menggunakan trasportasi udara.
“Seharusnya mereka yang usia kehamilannya sudah cukup tua bisa segera pulang kampung dan melahirkan di sana. Karena kalau mereka yang bekerja di ladang sawit dan jauh dari kota, kan susah juga,” kata Windu dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Okezone.
Salah satu contoh larangan tersebut adalah pengumuman di ladang Linau Mewah Sdn Bhd. Di sana jika ada TKW yang melahirkan di ladang, akan di-PHK dan dikenakan denda sebesar RM1000 (ringgit Malaysia).
Salah satu contoh larangan tersebut adalah pengumuman di ladang Linau Mewah Sdn Bhd. Di sana jika ada TKW yang melahirkan di ladang, akan di-PHK dan dikenakan denda sebesar RM1000 (ringgit Malaysia).
Begitu juga jika melahirkan di tempat lain selain rumah sakit, permit pekerjaannya akan dibekukan.
“Namun, ada solusi lain. Yakni mereka diberikan kelonggaran untuk melahirkan di rumah sakit atau diizinkan untuk pulang ke Indonesia semasa untuk melahirkan. Dengan catatan, biaya ditanggung TKW itu sendiri,” jelas Windu. Ia mengatakan, rata-rata perusahaan perkebunan menerapkan sistem yang sama terhadap pekerjaan ladang mereka yang hendak melahirkan. (ks/bn)
“Namun, ada solusi lain. Yakni mereka diberikan kelonggaran untuk melahirkan di rumah sakit atau diizinkan untuk pulang ke Indonesia semasa untuk melahirkan. Dengan catatan, biaya ditanggung TKW itu sendiri,” jelas Windu. Ia mengatakan, rata-rata perusahaan perkebunan menerapkan sistem yang sama terhadap pekerjaan ladang mereka yang hendak melahirkan. (ks/bn)
0 comments
Post a Comment