Thursday, September 29, 2016

TKW Umur 53 Tahun Kontrak Habis Tak Juga Dipulangkan Selama 17 Tahun


Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sukabumi, dikabarkan tidak diperbolehkan pulang dari Arab Saudi meskipun kontraknya sudah habis. TKI itu sudah bekerja selama 17 tahun.

TKI bernama Nurhayati saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit King Fahd di Madinah. Perempuan berusia 53 tahun ini dilaporkan sudah dua kali masuk rumah sakit. Selama dirawat, dia meminta bantuan untuk dipulangkan dan sisa hak-haknya segera diurus.

Menurut seorang pelapor di Rumah Sakit King Fahd, yang hanya menyebut dirinya dengan inisial "K", Nurhayati tidak mengetahui alamat majikannya. "Selama 17 tahun bekerja dia hanya berada di dalam rumah," sebut 'K', dalam keterangan POSPERTKI, Rabu (28/9/2016).



Sumber yang dikenal dengan inisial 'K' ini juga berbicara dengan  Ketua DPLN PDI Perjuangan Arab Saudi Sharief Rachmat melalui telepon, Selasa (27/9/2016). Sebelumnya di jejaring sosial facebook, POSPERTKI melalui Sekretaris Jenderal Oktavian Hardianto, menerima pengaduan 'K'. 

Sharief mengaku sudah melaporkan kasus yang dialami Nurhayati ke Menteri Tenaga Kerja RI, pejabat KJRI Jeddah, dan Direktur Perlindungan WNI & BHI Kemenlu RI melalui pesan aplikasi 'Whatsapp' dengan nomor surat pengaduan 030/FPTKI/DPLN-SA/IX/2016. 

"Inshaallah, KJRI Jeddah akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sofiyah Jusan, Rabu (28/09/2016) dini hari.

Selama bekerja, Nurhayati menerima gaji per bulan sebesar 600 Riyal Saudi atau sekitar Rp2 juta. Selama 17 tahun bekerja, gaji yang diterima oleh Nurhayati baru 20.600 Riyal Saudi dengan rincian 3.600 Riyal Saudi dikirim ke Indonesia dan 17 ribu Riyal Saudi dibelikan emas. Hanya saja, emas yang dibeli tersebut saat ini ada ditangan majikannya.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah melalui Plt Konjen RI Dicky Yunus menyatakan sudah menerima laporannya pagi Rabu 28 September waktu setempat. Pihak KJRI menurut Dicky sudah menanggapi kasus ini dan mengharapkan hasilnya akan baik.

"Kjri berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk bertemu dengan pekerja dan mendapatkan data-data lengkapnya," tutur Dicky pada 28 September.



"Kami akan berkoordinasi dengan majikan untuk membayar sisa gajinya dan pengurusan exitnya, jika pekerja ingin pulang. Kami juga akan berkoordinasi dengan Direktorat PWNI Kemenlu untuk bantu proses kepulangannya ke daerah asal," imbuh Dicky.

Kemudian Dicky menjelaskan bahwa pihaknya juga akan berbicara dengan majikan. "Majikan jika kita ajak bicara baik-baik tentang haknya pekerja, insha allah akan menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.

"Jika majikan mengelak, kita akan ajukan nota ke dinas ketenagakerjaan Madinah untuk penyelesaian kasus di mahkamah buruh," tegasnya.

Namun dengan sistem Kafalah di Arab Saudi yang sangat rumit, diperkirakan proses pemenuhan hak-hak TKI akan berjalan tidak sebentar.

0 comments

Post a Comment