Saturday, August 6, 2016

Pahami Budaya!! Ada Majikan Hongkong Melarang TKW Shalat Menggunakan Mukena Putih, Bukan Melarang Ibadah


wartaberitatki - Warga Negera Indonesia yang berencana menjadi TKI di Hong Kong, perlu tahu cerita ini. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dalam sosialisasi di hadapan 20 keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Solo, Sabtu (6/8), menceritakan ada kasus TKI di Hong Kong yang tak diizinkan salat dengan mukena putih. 

Menurut Kemenlu, larangan salat menggunakan mekena warna putih polos cuma masalah budaya. Sebab itu sosialisasi dari Kemenlu itu penting agar tidak terjadi hal-hal tidak mengenakkan ketika sampai di Hong Kong nanti. 



"Masalahnya ada di hulu dan di hilir. Di hilir itu penyelesain masalahnya. Asal masalahnya berasal dari hulu. Kita semua sepakat sebenarnya 70 persen permasalahan TKI di luar negeri itu ada di dalam, kalau saat diberangkatkan saja sudah bermasalah, maka ke sananya akan terus bermasalah," tutur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal. 

"Contoh misalnya karena pembekalan yang kurang bagus. Seperti di Hong Kong banyak kasus TKI kita lari dari majikan, datang  ke KJRI untuk meminta perlindungan, alasannya adalah karena dia tidak diizinkan salat, terus karena dia bersikukuh jika salat dia ditempeleng oleh majikannya. Banyak kasus semacam ini," ujarnya. 

Setelah diteliti dan dilakukan mediasi dengan majikan para TKI, diketahui bahwa hal itu semata-mata karena kurang pahamnya TKI pada budaya dan bahasa setempat. 



"Kami tanyakan kenapa majikannya tidak mengizinkan dia salat, padahal di kontrak sudah jelas bahwa dia bebas untuk menjalakan ibadah. Majikannya bilang, dia tidak pernah melarang TKI salat, hanya melarang salat pakai mukena warna putih, karena di dalam budaya mereka itu hal tabu, itu adalah tanda kematian, itu bisa bawa sial untuk keluarga majikannya," kata Iqbal. 

Diplomat asal Lombok ini menyerukan perubahan sistem di dalam negeri untuk mengatasi masalah TKI semacam itu. Saat ini, Kemenlu dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah menggodok Undang-Udang 39 soal penempatan TKI guna meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.

sumber : monitorday

0 comments

Post a Comment