Friday, July 1, 2016

Kamu Harus Tahu!! Calo Atau Tekong Mendapat Bayaran 15 Juta Kalo Berhasil Menjual 1 TKI Ilegal


Sepak terjang Tekong atau Calo TKI Ilegal satu ini bisa dihentikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang. Tersangka atas nama Agus dan Toni menjadi tersangka penyelundupan 6 TKI ilegal, mereka terbukti menjadi penyalur sekaligus tekong calon TKI.

Dari pengakuan mereka hasil interogasi petugas,  mereka mendapat upah Rp 15 juta untuk meloloskan seorang TKI Ilegal. Mereka bekerja sama dengan penyalur yang berada di Malaysia.



“Jadi mereka penyalur dan ada yang menunggu di Malaysia,” tutur Kompol Memo Ardian.

Memo menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap salah seorang penyalur lagi yang bekerja di Malaysia. Pelaku tersebut diketahui sebagai pengurus TKI saat berada di Malaysia. 


“Ada seorang lagi yang masih kita cari. Sekarang keberadaannya belum diketahui,” paparnya.

Atas perbuatannya, sambung Memo, dua tersangka dijerat UU trifficking. Dimana tersangka turut menyembunyikan calon TKI itu di kawasan ruli Tanjungpiayu.

Sementara itu, Dedi, anggota organisasi Gerakan Anti Trifficking (GAT) Kepri mengatakan tengah mengurus kepulangan enam calon TKI tersebut ke kampung halamannya di Cianjur dan Sukabumi. 

Calon TKI korban penjualan oleh tekong ini ini akan dijemput Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Masihkah warga negara kita akan terus menjadi pelaku dan korban jual beli manusia semacam ini?

sumber : riaupost

0 comments

Post a Comment