Thursday, July 14, 2016

Buruknya Perlindungan Kerja Tenaga Kerja Asing Termasuk TKI Di Oman, Nyaris Seperti Perbudakan


Organisasi Human Rights Watch (HRW) atau organisasi yang berkecimpung dalam HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan UU Buruh Migran Indonesia di Oman mengakibatkan banyak pekerja asing, khususnya perempuan pembantu rumah tangga, rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan di tangan majikan mereka dan tidak memilik banyak akses untuk melindungi diri karena aturan pekerjaan bergantung pada keluarga yang menjadi sponsornya, 



Nyaris mirip dengan perbudakan yang terjadi di masa lalu yang mana nasib buruh bergantung pada keluarga majikan.

Dalam laporan terbarunya HRW menuding sistem pengawasan pada pekerja imigran Oman banyak membuat pekerja asing termasuk Tenaga Kerja Indonesia bisa saja diperlakukan semena-semena oleh majikan yang suka menyalahgunakan hak dan kewajiban buruh.

Rothna Begum salah satu peneliti di HRW yang mengurusi urusan HAM perempuan di Timur Tengah mengatakan

"Sistem itu membuat majikan punya kontrol penuh pada pola kerja buruh migran. Majikan bisa memaksa para pekerjanya kerja rodi tanpa istirahat, tanpa dibayar atau yang lebih parah tanpa diberi makan. Dan bila pekerjanya melarikan diri mereka menjatuhkan hukuman seenaknya, sementara disisi lain majikan jarang ada yang kena sanksi dan hukuman karena melakukan tindakan sewenang-wenang.

Ada sekitar 130 pembantu rumah tangga yang saat ini bekerja di Oman, dan yang paling mencengangkan laporan terbaru itu secara tidak langsung menuding negara tetangga Oman yaitu Uni Emirat Arab menjadi pusat perdagangan manusia yang mana agen penyalur tenaga kerja ilegal dengan bebas menjual para migran ke keluarga-keluarga yang membutuhkan PRT di Oman yang kemudian menyelundupkan mereka ke Oman.

Menurut penelitian dari para penyelidik HRW yang mewawancara 59 perempuan pembantu rumah tangga demi menyusun laporan itu, banyak di antara PRT tersebut mengaku dipukuli, diperlakukan secara kasar, dipaksa bekerja hingga 20 jam sehari namun tidak mendapat bayaran yang memadai.

Laporan itu pun juga menunjukkan begitu buruknya situasi kerja buruh migran di Oman. Beberapa negara lain seperti Indonesia misalnya sangat melarang warganya bekerja di Oman dan negara-negara lain dengan catatan pelanggaran HAM terparah di dunia.



Dengan dibuatnya laporan itu diharapkan Oman mereformasi UU Ketenagakerjaannya agar segera mencantumkan perlindungan pada pekerja asing terutama pada para TKW yang menjadi pembantu rumah tangga. 

Laporan HRW itu juga mendesak polisi dan pihak berwenang untuk melindungi pembantu rumah tangga dan tidak ikut-ikutan menghukum mereka para pekerja asing yang berusaha lari dari majikan yang dzalim suka bertindak semena-mena.

sumber : voa

0 comments

Post a Comment