Friday, June 10, 2016

TKI Abu Dhabi Sejumlah 40 Orang Difasilitasi KBRI Untuk Pemulangan


Kedutaan Besar RI di Abu Dhabi sedang memproses pemulangan 40 tenaga kerja Indonesia yang bermasalah dari penampungan sementara KBRI setempat sepanjang tahun 2016. Sedangkan yang sudah dideportasi selama ini mencapai 364 orang TKI bermasalah.



Saat ini masih ada 169 orang TKI bermasalah di penampungan sementara KBRI dengan berbagai permasalahan kerja.

Menurut Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo, beberapa permasalahan yang mereka alami yaitu mulai dari gaji tidak dibayar hingga tindak kekerasan fisik.

"Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini akan terus dilakukan dengan prinsip keberpihakan," ujar Dubes RI untuk Uni Emirat Arab, Husin Bagis, dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2016).

KBRI Abu Dhabi mengupayakan penyelesaian permasalahan pemulangan bagi para TKI bermasalah yang saat ini masih berada di penampungan sementara.

KBRI dan KJRI saat ini merupakan rumah bagi seluruh WNI di Uni Emirat Arab.

"Dalam kerangka perlindungan WNI, KBRI mengharapkan dapat memperbaiki fasilitas yang ada di penampungan sementara untuk memberikan kesempatan kepada para TKI berinteraksi dan mendapatkan suasana yang lebih kondusif," ucap Husin.

Dari 40 TKIB tersebut, 15 orang di antaranya terindikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Indikasi ini berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan IOM Indonesia.

Para TKIB yang terindikasi korban TPPO akan diterima pihak Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya mereka akan dikirim ke RPTC Kemsos untuk sementara ditampung selama kasusnya didalami oleh pihak Bareskrim.

Setelah pendalaman kasusnya selesai, baru para TKIB dipulangkan ke daerah masing-masing. 

sumber : antara

0 comments

Post a Comment