Home /
Teknologi /
Hack Wifi Hotspots Tetangga Dan Menggunakannya Haram Hukumnya, Ini Kata Ulama Arab Saudi
Friday, June 3, 2016
Hack Wifi Hotspots Tetangga Dan Menggunakannya Haram Hukumnya, Ini Kata Ulama Arab Saudi
Kamu pasti suka sama yang gratisan kan? Apalagi kalau dapat wifi gratis, pasti lumayan hemat paket data bukan?
Nah baru-baru ini Ulama senior Arab Saudi, Sheikh Ali Al Hakami, mendukung fatwa haram penggunaan WiFi tetangga tanpa izin yang dikeluarkan Mufti Agung Dubai, Ahmed Al Haddad.
Menurut dia, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin sama dengan pencurian. Sebab, beban biaya WiFi harus ditanggung pemasang atau sang pemilik. Termasuk hack wifi yang dipassword adalah perbuatan yang terlarang.
Al Hakami mengatakan, penggunaan WiFi gratis baru diperbolehkan jika jaringan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, seperti di pusat perbelanjaan, lembaga pemerintah, maupun hotel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Seorang TKI Malaysia asal Purbalingga, Jawa Tengah bernama Rahmat Pamuji melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompa...
-
Berita TKI - Fadila Rahmatika TKW Singapura asal Ponorogo diantarkan seorang wanita tak dikenal ke Batam dan ditinggalkan begitu saja da...
-
Berita Kriminal - Seorang siswi SMA berinisial FH (16) diperk0sa oleh 5 pria hingga tewas di kamar kosnya. Para pelaku telah berhasil dia...
-
Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya terseb...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Berita Ponorogo - Polres Ponorogo bersama dengan Kodim 0802 mendatangi TKP penemuan bom Aktif yang di duga peninggalan penjajah Belanda ...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com - Seorang hakim di Hong Kong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua ten...

0 comments
Post a Comment