Sunday, June 26, 2016

2 Calo TKI Ilegal Batam Yang Bergaji 15 Juta Untuk Meloloskan 1 Orang TKI Ini, Kini Ditangkap Polisi


Setelah diperiksa dua hari, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang akhirnya menetapkan Agus dan Toni menjadi tersangka pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia.

Kasat Reksrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian menjelaskan bahwa Agus dan Toni ini merupakan penyalur yang menjemput para calon TKI dari daerah asal.



Mereka dijerat Undang-undang trafiking karena mereka mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta kalau bisa meloloskan satu TKI saja ke Malaysia.

"Setelah kami periksa, dua orang ini kita jadikan tersangka. Mereka adalah tekong para TKI ini," sebut Memo saat diwawancara pada Sabtu (25/6/2016 siang.

Tersangka dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang berperan penting didalamnya. Tapi satu orang masih diburu pihak kepolisian Polresta Barelang karena dia masih berada di Malaysia. Selama ini dia yang bertugas mengurus para calon TKI ini saat awal sampai di Malaysia

"Satu lagi masih buron. Kita juga akan cari tahu dimana dia berada," sambungnya.

Seorang penyidik di unit PPA Polresta Barelang menuturkan hasil penyelidikannya, modus para pelaku untuk menggaet para calon TKI ini adalah dengan menghalalkan semua cara untuk bisa meloloskan para TKI ini.

Mereka rela memodalkan calon TKI ini untuk berangkat ke Malaysia. Jika berhasil meloloskan satu orang calon TKI saja ke Malaysia, mereka bisa meraup untung Rp 2 juta atau lebih.



"Mereka itu gigih, terus membujuk, bahkan mau ngeluarin modal duluan untuk bikinkan paspor para TKI ini," sebutnya.

Untuk meloloskan TKI saat pengurusan dokumen paspor, para TKI ini mereka tipu yang digunakan paspor pelancong bukan untuk paspor pekerja.

Soal bagamana mereka membuat paspor dan proses lainnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

"Memang paspor pelancong yang digunakan. Yang penting mereka itu lolos dulu," tukas Memo.

sumber : tribunnews

0 comments

Post a Comment