Tuesday, May 31, 2016

TKW Rita Krisdianti Dijatuhi Hukuman Gantung, Ini Langkah Pemerintah Indonesia


TKW Rita Krisdianti asal Ponorogo dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Malaysia karena kedapatan membawa 4 kg sabu saat ditangkap di Bandara Penang pada tahun 2013 lalu.



Yang masih menjadi misteri adalah mengapa Rita bisa membawa sabu sebanyak itu?


Kronologi Sabu Yang Dibawa Rita

Kronologi kejadian yang dihimpun dari berbagai sumber menyatakan bahwa di tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 Rita pulang pergi Hongkong dan Tiongkok namun tak segera mendapatkan visa serta pekerjaan.

Dia akhirnya menyerah dan bermaksud untuk dan pulang ke Indonesia namun tak mempunyai uang yang cukup untuk pulang. Sudah tiga bulan dia berada di Penampungan Agensinya di Makau

Di tahun 2013 seorang teman berinisial EZ menawarkan sebuah pekerjaan sampingan jualan kain sari dan berjanji akan memulangkannya ke Indonesia. 

Perjalanan mereka dimulai dari Hongkong, kemudian ke New Delhi yang kata temannya mengurus bisnis kain sari untuk beberapa waktu, hingga akhirnya seorang teman menitipkan koper yang katanya juga berisi kain sari untuk dibawa ke Malaysia. Saat di Bandara Penang, Rita bersama dengan orang lain bernama Nita ditangkap oleh otoritas bandara.




Langkah Pemerintah Indonesia Atas Kasus Rita

Nursalim selaku Koordinator Crisis Center Migrant Institute segera bertindak cepat untuk meminta Pemerintah RI membantu Rita atas hukuman yang telah divoniskan. 

Rita merupakan korban dari "innocent courrier" yang mana dia dimanfaatkan oleh orang lain dan ditipu oleh sindikat narkoba tersebut.

Nursalim juga telah meminta bantuan kepada BNN dan Polri untuk membongkar jaringan bandar narkoba yang telah menjerumuskan Rita.

BNP2TKI beserta Kementerian Luar Negeri bersama sama merespon hal tersebut untuk mecarikan solusi terbaik supaya terbebas dari hukuman mati yang dijatuhkan.

Hubungan konsuler dengan KJRI Penang terus dilakukan agar Rita mendapatkan pendampingan serta hak hukum selama proses peradilan serta mendapatkan perilaku yang adil bebas dari intimidasi dari pihak manapun.


foto by : detik.com


Perkembangan Persidangan Rita Krisdianti

Menurut LSM dari Migrant Care, Wahyu Susilo TKW Rita Krisdianti divonis hukum gantung pada 30 Mei 2016. Persidangan kasus ini akan diadakan di Pengadilan Penang, Malaysia.

Akan ada 18 kali persidangan yang dilakukan dan yang dijatuhkan pada Rita pada 30 Mei lalu adalah vonis yang pertama.

"Mendengar vonis dijatuhkan Rita syok dan segera dibawa ke ruang tahanan" tambahnya.





DPR Mendesak Pemerintah Membebaskan Rita Krisdianti 

Bantuan pada Rita telah ditindaklanjuti pemerinta dengan cara yang lain, termasuk advokasi lewat jalur diplomatik‪

”Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan bahkan di Kementerian Sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan,” kata Anggota Komisi IX DPR-RI Saleh Partaonan Daulay di DPR, Selasa (31/5/2016).

Tugas Negara untuk melindungi warganya harus dipenuhi mengingat Rita serta semua TKI yang bekerja di luar negeri pada dasarnya terpaksa bekerja ke luar negeri karena faktor kebutuhan.

‪”Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah tentu punya pengalaman. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki Pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman,” pungkasnya.


0 comments

Post a Comment