Tuesday, May 31, 2016

Hukuman Mati Jauh Lebih Baik Daripada Hukuman Kebiri


Menurut Dr. Boyke Dian Nugraha atau yang akrab dipanggil dengan Dr. Boyke Hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual sangat tidak manusiawi. Hukuman kebiri yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu adalah hukuman kebiri kimiawi.

"Saya tidak setuju hukuman kebiri. Dokter-dokter juga banyak yang tidak setuju dengan hukuman suntik kebiri," ucap ‎Boyke di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).




Menurutnya hukuman kebiri kimiawi bisa menimbulkan efek negatif pada orang yang dijatuhi hukuman ini. Efek sampingnya antara lain mulai dari melemasnya otot (lumpuh), rambut rontok, tumbuh payudara, serangan jantung dan depres serta bisa menyebabkan kematian.

Dr. Boyke mempunyai pandangan bahwa solusi hukuman yang pantas untuk para penjahat kelamin ini adalah hukuman mati. Lebih manusiawi daripada suntik kebiri yang malah menimbulkan penderitaan berkepanjangan mirip dengan siksaan.