Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
TKW Menangkan Gugatan Atas Kasus Pelanggaran Sex Discrimination Ordinance Yang Dilakukan Majikannya
Saturday, January 21, 2017
TKW Menangkan Gugatan Atas Kasus Pelanggaran Sex Discrimination Ordinance Yang Dilakukan Majikannya
Berita TKI - Seorang TKW Indonesia bernama Waliyah memenangkan gugatan terhadap pasangan yang telah bercerai memaksanya untuk melakukan tes kehamilan serta memecatnya karena TKW tersebut hamil.
Hakim pengadilan memutuskan pada Kamis bahwa Yip Hoi-Sun dan mantan istrinya Chan Man-hong melanggar Sex Discrimination Ordinance seperti yang dilansir dari situs berita hk01.com. Yip juga melanggar Peraturan Ketenagakerjaan.
Pasangan ini keluar dari penjara namun dengan syarat bila memberikan kompensasi Waliyah. Jumlah kompensasi yang diberikan kepada TKW tersebut telah ditentukan oleh hakim.
Pengadilan mendapatkan laporan bahwa pasangan suami istri tersebut mempekerjakan Waliyah pada bulan April 2012 untuk merawat putri mereka.
Tanggal 1 Oktober 2013, Chan memaksa Waliyah melakukan tes kehamilan karena dia menduga pembantunya itu tengah hamil.
Chan kemudian membawa Waliyah ke dokter dan dinyatakan positif hamil. Majikan perempuannya itu kemudian memintanya melakukan aborsi seperti keterangan yang tertulis di dokumen pengadilan.
Pada bulan itu juga Yip mendesak Waliyah untuk menandatangani perjanjian penghentian kontrak tanpa memberikan peringatan satu bulan sebelumnya.
Dia diusir dari rumah majikan dan upah sebesar HK $ 5.000 tidak dibayar serta tidak dibelikan tiket untuk kembali kembali ke Indonesia.
Bukannya pulang, Waliyah justru malah tinggal di lembaga relawan dan melahirkan pada bulan Desember tahun 2013.
Hakim mengatakan dalam putusannya bahwa pasangan tersebut melanggar Sex Discrimination Ordinance yang mana mereka tidak punya hak camppur tangan dalam kehamilan pembantu, seperti yang dilaporkan oleh Ming Pao Daily.
Terkait pemutusan kontrak secara ilegal, hakim mengatakan Chan tidak harus ditahan karena dia bersedia untuk menjaga pembantu.
Eni Lestari selaku juru bicara Badan Koordinasi Buruh Migran Asia mengatakan hakim harus mengingatkan agen untuk menghormati hak privasi pembantu mereka.
Dia mengatakan sebagian besar pembantu tidak ingin hamil selama mereka tinggal di Hong Kong agar tidak dipecat oleh majikan mereka.
Namun, dia mengatakan ada beberapa majikan yang perhatian dan memberikan kesempatan pembantunya untuk merawat kehamilannya sambil bekerja pada mereka hingga waktu melahirkan.
Betty Yung Ma Shan-yee, pemimpin Asosiasi Pengusaha Penyalur Pembantu Luar Negeri Domestik Hongkong mengatakan majikan dilarang keras oleh hukum untuk memecat pembantu rumah tangga karena alasan kehamilan.
Pemutusan kontrak kerja dini tidak dapat diputuskan sepihak dan harus ada persetujuan dari dua belah pihak pungkasnya.
sumber : ejinsihght
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Seorang TKI Malaysia asal Purbalingga, Jawa Tengah bernama Rahmat Pamuji melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompa...
-
Berita TKI - Fadila Rahmatika TKW Singapura asal Ponorogo diantarkan seorang wanita tak dikenal ke Batam dan ditinggalkan begitu saja da...
-
Berita Kriminal - Seorang siswi SMA berinisial FH (16) diperk0sa oleh 5 pria hingga tewas di kamar kosnya. Para pelaku telah berhasil dia...
-
Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya terseb...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Berita Ponorogo - Polres Ponorogo bersama dengan Kodim 0802 mendatangi TKP penemuan bom Aktif yang di duga peninggalan penjajah Belanda ...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com - Seorang hakim di Hong Kong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua ten...

0 comments
Post a Comment