Wednesday, December 21, 2016

Setahun Umrah Lebih Dari Sekali, Dikenai Biaya Visa 2000 Riyal


Berita Umrah - Pemerintah Saudi Arabia memberikan kebijakan bagi masyarakat Indonesia membayar sebanyak 2.000 Riyal Saudi untuk membayar visa, jika melakukan Ibadah Umrah lebih dari sekali dalam setahun.

"Semula saya bersurat dengan menteri haji (Arab Saudi) agar jemaah khusus Indonesia untuk dikecualikan pengenaan biaya Umrah. Mereka (Menteri Haji) melakukan kebijakan baru. Pertama bebas, kali kedua dan seterusnya dalam kurun setahun yang sama akan dikenakan biaya 2.000 Riyal Saudi," ujar Meneri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin saat ditemui dalam acara Ekspose Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah 2016, di kantor Kementerian Agama, Selasa (20/12/2016).

Lukman menjelaskan, jika kebijakan pembayaran biaya visa ini telah berlangsung, terhitung mulai dari 1 Muharram 1438 Hijriyah atau 2 Oktober 2016.

Menurutnya, visa merupakan suatu kewenangan penuh dari suatu negara, yang diberlakukan bagi warga negara asing yang akan memasuki suatu wilayah negara lain.

Dia mengatakan pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.

Indonesia tak bisa mengganggugugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

"Visa itu kewenangan penuh dari suatu negara, yang diberlakukan bagi warga negara asing yang akan masuk negara tersebut," kata Lukman.

Lukman juga menjelaskan, pemerintah telah berupaya, agar masyarakat Indonesia yang ingin melakukan Ibadah Umroh agar tidak mendapatkan perlakuan pengenaan biaya sebesar 2.000 Riyal Saudi.

"Bagaimanapun harus menghormati kewenangan Saudi Arabia terkait dengan pengenaan biaya visa. Umrah setahun sekali saja," tandas Lukman. [netralnews]

0 comments

Post a Comment