Friday, December 16, 2016

Mantan Istri Yang Jadi TKW, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Adu Domba Umat Beragama


Syamsul Hadi alias Heng (25) warga Jalan Abadi Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau menjadi orang pertama di Kalimantan Barat yang dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Heng diamankan anggota Polres Sekadau lantaran memposting di media sosial Facebook berisi pesan mengadu domba antar umat beragama.

Selain itu, membuat ujaran kebencian terhadap seorang  guru  SDN 17 Mungguk. Heng juga diduga menyebar konten pornografi.
Baca Juga :


Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW mengatakan, tersangka Heng mencantumkan nama fiktif dalam akun Facebooknya.

Nama yang benar Heng adalah Syamsul Hadi.

Di medsos, Heng menuliskan pesan menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai etnis di Kalbar dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua etnis di Kalbar.

“Padahal tersangka sendiri dari etnis yang dihujat,” ujar Suhadi kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).

Suhadi menambahkan, latar belakang Heng menebar ujaran kebencian karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya, yang saat ini menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

“Kalau dalam kampanye pemilu tersangka ini dikatagorikan melakukan kampanye hitam. Tapi kasus ini, termasuk masalah kruisial dan sensitif,” imbuhnya,

Karena ini menyangkut etnis dan agama. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Bila tidak,  akan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar etnis dan bahkan bisa menimbulkan konflik antar agama.

Oleh karenanya pihak kepolisian cepat mengambil langkah langkah dengan menangkap tersangka dan menahannya. [kriminalitas]

0 comments

Post a Comment