Tuesday, November 15, 2016

Toko Dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri Ponorogo, Kakek Ini Siapkan Molotov


Berita Ponorogo - Eksekusi bangunan toko peralatan olahraga yang dilakukan panitera Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo berlangsung ricuh. Pemilik bangunan toko ngotot tidak bersedia dieksekusi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah bom molotov yang telah disiapkan.

Pemilik toko Silly Suryono, warga jalan Gatot Koco, bahkan mengusir petugas panitera PN Ponorogo yang akan melakukan eksekusi. Silly Suryono ngotot jika dia masih memiliki hak atas bangunan toko seluas 43 meter persegi tersebut.

"Masuk ke rumah ini sama dengan membangun kuburan disini," teriak silly saat petugas hendak masuk ke rumahnya, Selasa (15/11/2016).

Kasus ini bermula ketika anak Silly Suryono meminjam uang ke Bank Danamon Ponorogo sebesar Rp 90 juta. Dalam prosesnya, anak Silly mengangsur Rp 40 juta, sementara sisanya belum terbayar.

Pihak bank kemudian melakukan lelang dengan pemenang lelang atas nama Bambang Setiawan Hadi Suprapto, warga jalan Jenderal Sudirman Ponorogo senilai Rp 102 juta.

Menurut panitera PN Ponorogo, Sunarti, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pengadilan atas permintaan dari pemenang lelang.

"Itu ada tahapan sebelum pelaksanaan (eksekusi) sudah diingatkan. Sudah diberikan teguran istilahnya sudah dilakukan teguran-teguran kepada termohon itu sudah, tahapan-tahapan itu sudah dilakukan oleh PN, namun dia tidak mau mengindahkan teguran, setelah pemohon diajak damai mau, tapi dia tidak mau menepati janjinya," jelas Sunarti.

Meski mendapat penolakan, juru sita PN Ponorogo berhasil melakukan eksekusi dan membacakan surat keputusan pengadilan dibawah pengawalan ketat Polres Ponorogo,Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. (bdh/bdh/detikcom)

0 comments

Post a Comment