Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
BMI Taiwan /
Sartono TKI Taiwan Yang Meninggal Terseret Arus Sungai Terancam Tak Dapat Asuransi, Diduga Ilegal
Sunday, November 20, 2016
Sartono TKI Taiwan Yang Meninggal Terseret Arus Sungai Terancam Tak Dapat Asuransi, Diduga Ilegal
Berita Magetan - Sartono (30), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan, yang bekerja di Kaohsiung Taiwan ditemukan meninggal usai terseret arus air saat menjaring ikan bersama teman-temannya. Hingga kini, jenazah putra pasangan Sarijem dan Imam Sukiman belum dipulangkan ke rumahnya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Magetan menduga Korban adalah seorang TKI Ilegal.
Sebab, namanya tidak terdaftar di 'database' di Dinas tersebut. Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinsosnakertrans Magetan Agung Budiarto, mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Taiwan, menyebutkan awalnya Sartono berangkat menjadi TKI di Malaysia pada tahun 2010 melalui PT Jaya Frans Abadi di Jakarta. Setelah itu, ia cuti dan mengurus sendiri menjadi TKI di Taiwan pada tahun 2014.
"Dimungkinkan, yang bersangkutan berangkat bekerja menjadi TKI di Taiwan melalui TKI Mandiri atau langsung melalui agen yang ada di sana. Ia tidak mengurus menjadi TKI melalui Dinsosnakertrans Magetan," kata Agung pada wartawan.
Karena tidak ada dalam 'database', korban dipastikan tidak akan mendapat asuransi dalam negeri seperti layaknya TKI resmi. Namun, dimungkinkan pihak keluarga masih bisa menerima klaim asuransi dari luar negeri atau tempat korban bekerja.
Kendati begitu, kata Agung, pihak Dinsosnakertrans akan membantu untuk proses pemulangan jenazah korban ke kampung halamannya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KBRI di Taiwan untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Tanah Air," imbuhnya.
Pihak keluarga berharap jenazah anak pertama dari dua bersaudara itu untuk segera dipulangkan. "Ya ingin jenazahnya segera dipulangkan kesini," ucap Sarijem ibu Korban.
Sesuai prosedur, proses pemulangan jenazah paling cepat membutuhkan waktu satu minggu atau paling lama hingga 23 hari. Agung meminta pihak keluarga untuk bersabar menunggunya. (zai/memorandum)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
-
KJRI Hong Kong kembali memberikan klarifikasi mengenai petugas KJRI yang merobek antrian paspor TKW Hong Kong, begini:
0 comments
Post a Comment