Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
BMI Taiwan /
Sartono TKI Taiwan Yang Meninggal Terseret Arus Sungai Terancam Tak Dapat Asuransi, Diduga Ilegal
Sunday, November 20, 2016
Sartono TKI Taiwan Yang Meninggal Terseret Arus Sungai Terancam Tak Dapat Asuransi, Diduga Ilegal
Berita Magetan - Sartono (30), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan, yang bekerja di Kaohsiung Taiwan ditemukan meninggal usai terseret arus air saat menjaring ikan bersama teman-temannya. Hingga kini, jenazah putra pasangan Sarijem dan Imam Sukiman belum dipulangkan ke rumahnya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Magetan menduga Korban adalah seorang TKI Ilegal.
Sebab, namanya tidak terdaftar di 'database' di Dinas tersebut. Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinsosnakertrans Magetan Agung Budiarto, mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Taiwan, menyebutkan awalnya Sartono berangkat menjadi TKI di Malaysia pada tahun 2010 melalui PT Jaya Frans Abadi di Jakarta. Setelah itu, ia cuti dan mengurus sendiri menjadi TKI di Taiwan pada tahun 2014.
"Dimungkinkan, yang bersangkutan berangkat bekerja menjadi TKI di Taiwan melalui TKI Mandiri atau langsung melalui agen yang ada di sana. Ia tidak mengurus menjadi TKI melalui Dinsosnakertrans Magetan," kata Agung pada wartawan.
Karena tidak ada dalam 'database', korban dipastikan tidak akan mendapat asuransi dalam negeri seperti layaknya TKI resmi. Namun, dimungkinkan pihak keluarga masih bisa menerima klaim asuransi dari luar negeri atau tempat korban bekerja.
Kendati begitu, kata Agung, pihak Dinsosnakertrans akan membantu untuk proses pemulangan jenazah korban ke kampung halamannya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KBRI di Taiwan untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Tanah Air," imbuhnya.
Pihak keluarga berharap jenazah anak pertama dari dua bersaudara itu untuk segera dipulangkan. "Ya ingin jenazahnya segera dipulangkan kesini," ucap Sarijem ibu Korban.
Sesuai prosedur, proses pemulangan jenazah paling cepat membutuhkan waktu satu minggu atau paling lama hingga 23 hari. Agung meminta pihak keluarga untuk bersabar menunggunya. (zai/memorandum)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Upah TKI Taiwan Terbaru - Pemerintah Taiwan lewat Kementrian Tenaga Kerja Taiwan telah menetapkan upah minimum baru bagi Buruh M...
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Yuk yang suka sama lagu dangdut lawas, kita goyang yuk sambil bernostalgia. Jadi teringat masa lalu deh....
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment