“Hingga selama ini tidak ada korban investasi yang melapor ke OJK DIY. Padahal banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut,” kata Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho di Yogyakarta.
Fauzi meyakini banyak warga yang menjadi korban karena selama ini pihaknya banyak mendengar keluhan secara tidak langsung banyak korban investasi bodong yang mengalami kerugian dalam jumlah besar. “Belum lama ini kita dapat informasi ada warga Gunungkidul yang jual tanah karena ingin investasi dengan hasil yang sangatmenggiurkan tersebut,” tuturnya.
Ketika mendapat kabar tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan cross cek ke lapangan. Hasilnya benar, ternyata investasi yang ditawarkan kepada warga tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan alias ilegal. Sehingga ia mengimbau kepada warga untuk tidak mengikutinya. Menurut Fauzi, ketidaktahuan tersebut bisa menjadi faktor masyarakat menerima tawaran investasi dengan imbalan yang tidak wajar tersebut.
“Untuk menarik masyarakat mengikuti investasi tersebut, perusahaan investasi mengajak tokoh masyarakat ikut dalam investasi tersebut,” katanya.
Selama ini yang menjadi korban investasi bodong tersebut tidak hanya dari golongan berpendidikan rendah, tetapi justru banyak dari orang yang berpendidikan tinggi. Ia menduga, korban investasi bodong tersebut enggan melapor ke OJK karena malu ketahuan jika mereka telah tertipu, padahal pendidikan mereka cukup tinggi.
“Saat ini kami telah menerima laporan 209 kasus atau rata-rata sebulan 10, tetapi rata-rata perselisihan nasabah dengan pihak perbankan, lembaga pembiayaan ataupun asuransi. Dari investasi bodong sama sekali belum pernah,” paparnya.
Fauzi menyebutkan, dari 209 aduan tersebut 75% berasal dari perselisihan nasabah dengan perbankan. Sementara perselisihan dengan lembaga pembiayaan hanya 9% dan asuransi 8%.
“Perbankan paling tinggi karena ada ketidaksepahaman terkait produk antara nasabah dengan pihak bank,” katanya.
Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY Muhammad Ichsan mengatakan, Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah terbentuk 2007 lalu, tetapi belum menyatu dengan OJK ataupun lembaga lainnya. Sehingga kinerja belum bisa aktif untuk mengantisipasi gerakan perusahaan investasi bodong tersebut.
“Nah, karena pengawasannya kendor, saat ini gerakan perusahaan investasi bodong tersebut sangat masif. Di Jateng dan DIY saja misalnya, UN Swissindo sudah menyerang semua kabupaten/kota dan sudah ada korbannya. Kami memperkirakan nasabahnya sudah mencapai 1 juta orang lebih,” ungkapnya.
Diketahui, belum lama ini OJK menyatakan ada tiga perusahaan yang kegiatannya melanggar hukum atau ilegal. Dua di antaranya adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom.
OJK juga menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun. (dni/okezone)
0 comments
Post a Comment