Monday, November 21, 2016

Korban Penganiayaan Oknum Guru Yang Heboh Di FB Ini Melapor ke Polisi


Berita Makassar - Pelaku penganiyaan terhadap remaja Putri di Pacitan, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang, Senin (21/11/2016).

“Hari 3 pelaku sementara dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Pinrang,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo, Senin (21/11/2016).

Leo Joko Triwibowo menyebutkan, pihaknya akan langsung menerbitkan surat perintah penahanan, apabila pemeriksaan 3 pelaku telah dilakukan.

Selain melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama. Pelaku juga melanggar UU 23/2002 tentang penlindungan anak. Leo Joko Triwibowo menyebutkan, penerapan UU perlindungan anak itu akan menjerat pelaku yang sudah dewasa.

“Untuk saat ini masih 2 yang secara kasat mata tindak pidana yang  telah dilanggar oleh para pelaku,” kata Leo Joko Triwibowo.

Sementara untuk dugaan pelecehan terhadap simbol keagamaan tertentu, kata Leo Joko Triwibowo, masih didalami oleh penyidik. Untuk penerapan pasal pidana dugaan pelecehan itu, perlu melibatkan saksi ahli, yakni Majelis Ulama Indonesia.

Untuk pengapload video ke media sosial dan menimbulkan viral belum diperiksa. Sebab, amanat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik baru apat diterapkan apabila, ada pihak yang keberatan.

“Belum ke sana arahnya. Kalau sudah ada laporan oleh pihak yang merasa dirugikan, baru prosesnya bisa dilakukan,” kata Leo Joko Triwibowo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, para pelaku yang akan ditahan itu secara rinci adalah 1 orang pengapload video dan 3 orang sebagai pelaku.

Untuk pengapload video, dijerat UU  Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Sementara untuk 3 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan secara bersama sama. 3 pelaku juga sekaligus dijerat Pasal pelecehan simbol simbol keagamaan. Dugaan pidana lain yang menjerat 3 pelaku adalah melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Frans Barung Mangera mengatakan, unsur dugaan pelecehan terhadap simbol simbol keagamaan, karena jilbab sianggap sebagai simbol kegamaan tertenti di Indonesia.

“Karena apa? Itu ada jilbab yang dibuat di kali. Jilban itu kita dianggap sebagai penghinaan atau merendahkan simbol simbol keagamaan tertentu di Indonesia,” kata Frans Barung Mangera, Senin (21/11/2016).

(muh fadly/pojoksulsel)

0 comments

Post a Comment