Home /
Berita Indonesia /
Berita Kriminal /
Berita Makassar /
Korban Penganiayaan Oknum Guru Yang Heboh Di FB Ini Melapor ke Polisi
Monday, November 21, 2016
Korban Penganiayaan Oknum Guru Yang Heboh Di FB Ini Melapor ke Polisi
Berita Makassar - Pelaku penganiyaan terhadap remaja Putri di Pacitan, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang, Senin (21/11/2016).
“Hari 3 pelaku sementara dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Pinrang,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo, Senin (21/11/2016).
Leo Joko Triwibowo menyebutkan, pihaknya akan langsung menerbitkan surat perintah penahanan, apabila pemeriksaan 3 pelaku telah dilakukan.
Selain melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama. Pelaku juga melanggar UU 23/2002 tentang penlindungan anak. Leo Joko Triwibowo menyebutkan, penerapan UU perlindungan anak itu akan menjerat pelaku yang sudah dewasa.
“Untuk saat ini masih 2 yang secara kasat mata tindak pidana yang telah dilanggar oleh para pelaku,” kata Leo Joko Triwibowo.
Sementara untuk dugaan pelecehan terhadap simbol keagamaan tertentu, kata Leo Joko Triwibowo, masih didalami oleh penyidik. Untuk penerapan pasal pidana dugaan pelecehan itu, perlu melibatkan saksi ahli, yakni Majelis Ulama Indonesia.
Untuk pengapload video ke media sosial dan menimbulkan viral belum diperiksa. Sebab, amanat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik baru apat diterapkan apabila, ada pihak yang keberatan.
“Belum ke sana arahnya. Kalau sudah ada laporan oleh pihak yang merasa dirugikan, baru prosesnya bisa dilakukan,” kata Leo Joko Triwibowo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, para pelaku yang akan ditahan itu secara rinci adalah 1 orang pengapload video dan 3 orang sebagai pelaku.
Untuk pengapload video, dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Sementara untuk 3 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan secara bersama sama. 3 pelaku juga sekaligus dijerat Pasal pelecehan simbol simbol keagamaan. Dugaan pidana lain yang menjerat 3 pelaku adalah melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Frans Barung Mangera mengatakan, unsur dugaan pelecehan terhadap simbol simbol keagamaan, karena jilbab sianggap sebagai simbol kegamaan tertenti di Indonesia.
“Karena apa? Itu ada jilbab yang dibuat di kali. Jilban itu kita dianggap sebagai penghinaan atau merendahkan simbol simbol keagamaan tertentu di Indonesia,” kata Frans Barung Mangera, Senin (21/11/2016).
(muh fadly/pojoksulsel)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Pernah nggak mengeluh mau bawa barang pulang ke Indonesia sampai di bandara kena ini dan itu. Kamu udah coba emprit bangla?? Mantan T...
-
Berita Internasional - Seperti yang dilansir dari China Post dan CNA, sepasang kekasih ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara terjun...
-
Berita TKI - TKI ini adalah Rosilahwati, asal Cirebon yang kabarnya bekerja di Kuwait ini ternyata menghilang memberikan kabar yang jel...
-
Berita TKI - Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cilacap yang menjadi korban perkosaan di Taiwan, PR, meminta agar korban dipulangk...
-
wartaberitatki.com , Cara Mudah Perbaiki Data Diri Di Paspor Umur Terdeteksi Berbeda Dengan KTP - Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) d...
-
Hasil pertandingan tinju dunia 2016 antara Manny Pacquiao vs Jessie Vargas pada Minggu (6/11) diakhiri dengan kemenangan angka mutlak Pac...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com , Cara Mudah Klaim Asuransi TKI Hongkong - Bekerja di luar negeri memang banyak resiko yang bisa mengganggu kita keti...

0 comments
Post a Comment