wartaberitatki.com - Sidang pembunuhan yang dilakukan oleh mantan bankir Rurik Jutting telah memasuki tahap akhir, pengacaranya menyerahkan kasus mereka kepada juri.
Pengacara terdakwa mengatakan kliennya tak harus dihukum karena telah melakukan pembunuhan. Ini dikarenakan ia tidak dalam kondisi sadar pada saat kejahatan.
Tapi jaksa bersikeras bahwa bangkir Inggris ini dengan sengaja membunuh dua wanita Indonesia.
Jutting membantah tuduhan pembunuhan dan telah berupaya untuk mengakui semua kesalahan atas pembunuhan yang dilakukan.
Tapi saat mereka memberikan pengajuan terakhirnya, jaksa mengatakan meskipun pada waktu itu tidak bisa mengontrol diri, tapi ia tidak menderita kelainan mental.
Jutting membantah tuduhan pembunuhan dan telah berupaya untuk mengakui semua kesalahan atas pembunuhan yang dilakukan.
Tapi saat mereka memberikan pengajuan terakhirnya, jaksa mengatakan meskipun pada waktu itu tidak bisa mengontrol diri, tapi ia tidak menderita kelainan mental.
Jaksa berpendapat bahwa ia telah merencanakan baik-baik pembunuhan itu, dan memilih untuk mengkonsumsi kokain, sehingga untuk mendapatkan keberanian yang luar biasa untuk membunuh.
Terdakwa mengaku kepada polisi bahwa ia telah menggorok tenggorokan korban pertama. Sadar korban tak segera mati, Jutting menyeretnya di kamar mandi sampai dia mati.
Dan, sebelum melakukan pembunuhan kedua, terdakwa berbicara tentang kemungkinan dipenjara seumur hidup.
Dia berkata dalam videonya "Aku akan dipenjara seumur hidup kali ini, berapa lama hukuman seumur hidup aku jalani?" penuntut mengutip ulang perkataan Jutting dan menunjukkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan korban kedua dari awal.
Tapi pengacara Jutting mengatakan meskipun mampu membuat rencana dan membunuh mereka semua tidak berarti Jutting berada dalam kesadaran penuh.
Pengacara menggaris bawahi kliennya tersebut begitu kecanduan kokain, alkohol dan kekerasan seksual, yang membuat hidupnya sehari-hari hancur.
Dia berkata dalam videonya "Aku akan dipenjara seumur hidup kali ini, berapa lama hukuman seumur hidup aku jalani?" penuntut mengutip ulang perkataan Jutting dan menunjukkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan korban kedua dari awal.
Tapi pengacara Jutting mengatakan meskipun mampu membuat rencana dan membunuh mereka semua tidak berarti Jutting berada dalam kesadaran penuh.
Pengacara menggaris bawahi kliennya tersebut begitu kecanduan kokain, alkohol dan kekerasan seksual, yang membuat hidupnya sehari-hari hancur.
Pengacara mengatakan terdakwa telah berubah dari orang baik menjadi seseorang yang rusak karena kecanduan alkohol dan pornografi yang membuatnya melakukan kekerasan.
Pengacara mengatakan Jutting bertanggung jawab atas pembunuhan itu, tetapi dia mengatakan dalam keadaan sadar pada saat melakukan pembunuhan itu.
Hakim akan memberikan arahan kepada juri hari Senin esok sebelum mereka mengakhiri pembahasan putusan hukuman
0 comments
Post a Comment