Berita Mojokerto - Proses peredaran narkoba di tingkat lokal makin lebih canggih.
Selain dibawa melalui orang asing yang mendarat di bandara, saat ini tren peredaran narkoba di Jatim adalah melalui Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke daerahnya.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Amrin Remico menjelaskan, dia meminta kewaspadaan terhadap TKI-TKI dan juga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang pulang atau bekerja di Indonesia.
"Kewaspadaan memang diperlukan, karena TKI sudah mulai banyak dititipi narkoba," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network) di Pemkab Mojokerto dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kamis (17/11/2016).
Banyak sekali TKI yang menjadi kurir dan akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Juanda.
"Mereka menitipkan narkoba lewat TKI yang pulang itu, karena banyaknya permintaan dari Indonesia. Makanya, menitipkan barang lewat TKI jadi salah satu cara," tuturnya.
Amrin Remico menambahkan, peredaran narkoba di Jatim sudah dalam taraf membahayakan, tak heran jika Jatim adalah provinsi yang tingkat peredaran narkoba terbesar kedua di Indonesia.
"Memang peredaran narkoba di Jatim sudah darurat. Saat ini banyak pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap dan barang bukti tak hanya puluhan gram, tapi hingga ratusan gram," tegasnya.
Amrin Remico berharap pengawasan dari tingkat keluarga hingga lingkungan RT/RW perlu ditingkatkan. Kemudian untuk tingkat pemda, dilakukan dengan melakukan tes urine untuk seluruh PNS.
"Begitu juga institusi polisi atau TNI, perlu dilakukan tes urine bagi semua anggota. Bagi yang positif narkoba tentu harus ada sanksi tegas," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto menambahkan, pengawasan pada TKA yang bekerja di Mojokerto sebatas pada lengkap tidaknya izin kerja yang dimiliki.
"Kalau izinnya tak lengkap, baru kami deportasi," ujarnya.
Sedangkan untuk peredaran narkoba lewat TKA, dia mengaku bukan kewenangannya. Untuk pengawasan dan penangkapan, adalah kewenangan BNNK atau BNNP Jatim.
"Pengawasan tetap ada, tapi yang punya kewenangan menangkap ada di BNN," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
0 comments
Post a Comment