Home /
Berita Indonesia /
Berita Konawe /
Berita Kriminal /
Berita Sulawesi /
Berita TKW /
Ibu Jadi TKW Dua Anak Kandung Usia SD Digarap Ayah
Tuesday, November 29, 2016
Ibu Jadi TKW Dua Anak Kandung Usia SD Digarap Ayah
Author -
Ademin
Date - Tuesday, November 29, 2016
Berita Indonesia
Berita Konawe
Berita Kriminal
Berita Sulawesi
Berita TKW
Berita Konawe - Darman (41), seorang ayah di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri, T (9) yang masih duduk di bangku kelas lima SD dan RA (13) pelajar kelas dua SMP. Darman ditangkap anggota Polsek Landono pada Sabtu (26/11/2016).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait yang mengetahui kejadian ini langsung mengunjungi desa tersebut.
“Ini adalah perbuatan biadab. Bayangkan, orang tua yang seharusnya melindungi, tetapi malah merusak masa depan dua orang anak kandungnya sendiri,” kata Sirait di Polsek Landono, Senin (28/11/2016).
Sirait mengatakan, orang tua korban telah mengakui perbuatan biadabnya tersebut, dan mengaku telah menyetubuhi kedua anaknya masing-masing lebih dari sepuluh kali.
Kapolsek Landono Iptu Trimo menjelaskan, terbongkarnya tragedi incest ini bermula saat korban RA mengadu kepada kakak iparnya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya. Kakak ipar korban kemudian memberitahu suaminya, dan bersama-sama melaporkan kejadian ini.
“Pengakuan korban T, yang masih SD itu, terakhir ia disetubuhi oleh ayahnya sekitar tiga hari yang lalu saat dirinya nonton TV, kemudian ayahnya langsung mengangkat ia ke kamar dan menyuruh untuk membuka baju dan menyetubuhinya,” jelas Trimo.
Lanjut Trimo, tersangka tega melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan istrinya tidak ada di rumah.
“Memang ibu dari korban ini sedang merantau ke luar negeri menjadi tenaga kerja disana,” tambah Trimo.
Sementara nenek korban, Azis yang berhasil ditemui lansir zonasutera berharap agar tersangka dapat dihukum mati.
“Kalau ada hukuman gantung dihukum gantung saja, kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Hukum mati,” tegas Azis.
Dengan kejadian ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan karena tersangka adalah ayah kandung dari korban. [zona sutera]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
Berita Bontang - Cerita manusia jadi-jadian yang terbang setiap malam untuk mencari mangsa bayi ataupun ibu hamil sudah sangat melegenda...
-
Lagi-lagi kasus pemerkosaan terjadi di Ngawi, Jawa Timur. Kali ini korbannya adalah seorang gadis berusia 14 tahun. Sebut saja Mintu...
-
Seorang ibu di Lampung tega menganiaya anaknya sendiri dengan cara menusuk kemaluan anak perempuannya dengan pisau panas. Sang...
-
Berita Imigrasi - Banyak masyarakat yang belum mengetahui pembuatan paspor elektronik alias e-paspor. Sosialiasi mengenai program ini p...
-
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan po...
-
Bagi para TKI paspor bukanlah sesuatu yang asing. Dengan adanya paspor kita bisa wisata keliling dunia ataupun untuk bekerja. Dulu meng...

0 comments
Post a Comment