Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya, kepanjangan tangan BNP2TKI, bersama Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan memfasilitasi kepulangan 2 (dua) TKI Taiwan asal Provinsi Jawa Timur yang dalam kondisi koma. Rabu 16/11.
Kedua TKI itu ialah, Desi Ika Safitri (27), warga Dusun Kalirejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, dan Yhuono Dwi Styawan (34), warga Jalan Soekarno – Hatta RT 02/RW 01 Desa Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Kedua TKI itu tiba di Bandara Juanda Surabaya pukul 05.10 WIB, menggunakan pesawat Eva Air BR 231 dari Taoyuan International Airport.
Setibanya di Surabaya, Desi Ika Safitri dan Yhuono Dwi Styawan masing-masing dibawa ke Banyuwangi dan Trenggalek dengan menggunakan mobil Ambulans yang dilengkapi fasilitas respirator jantung. Desi Ika Safitri dirujuk ke RSUD Blambangan, Banyuwangi. Sedangkan TKI Yhuono Dwi Styawan dirujuk ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Kepala LP3TKI Surabaya, Tjipto Utomo, menyebutkan kepulangan Desi Ika Safitri dan Yhuono Dwi Styawan dari Taiwan untuk dirawat di Indonesia adalah permintaan dari keluarganya setelah sebelumnya mendapatkan izin tim medis dari rumah sakit di Taiwan.
Selama perjalanan dari Taiwan hingga ke rumah sakit rujukan di Indonesia, kedua TKI tersebut didampingi dua tenaga medis (yakni Mr Li mendampingi TKI Yhuono Dwi Styawan, dan Mrs Mei mendampingi Desi Ika Safitri – red.) dan seorang perwakilan BNP2TKI di KDEI Taiwan, Kadir. Sedangkan LP3TKI Surabaya, kata Tjipto, melakukan fasilitasi pendampingan dan pengantaran dari Surabaya menuju rumah sakit rujukan di Banyuwangi dan Trenggalek.
Kedua TKI Taiwan asal Jatim ini (Desi Ika Safitri dan Yhuono Dwi Styawan) tergolong kategori TKI kaburan. Desi Ika Safitri, berangkat bekerja ke Taiwan pada tanggal 1 April 2011 melalui perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT PAN Asia Servisindo. Ia bekerja sebagai care taker pada pengguna jasa keluarga Hijang Yuan Ru di kawasan No. 19, Lane 18, Wun Cheng Ro, Thaishan Dist, New Taipei City. Namun kemudian ia kabur.
Ternyata Mereka adalah TKI Kaburan
Dia dirawat di rumah sakit Yatong Iyen, Farestone Hospital, lantai 5 Ruang ICU, di daerah Banqiau, Taiwan. Karena tak kunjung siuman, putri dari Supilan ini dipindah ke panti asuhan di Sektor 1 Wenhua, Nomor 269, Taiwan.
Pada 23 Agustus 2016, KDEI Taiwan memfasilitasi pemindahan dari Far Eastern Memorial Hospital ke Chormin Hospital sebagai rumah sakit perawatan pernafasan sesuai kebutuhan pasien. Biaya per bulan sebesar NTD 120.000, sehingga dalam 3 bulan mencapai NTD 360.000.
Sedangkan Yhuono Dwi Styawan, berangkat ke Taiwan 02 Maret 2014 melalui PT Bama Mapan Bahagia. Dia bekerja pada sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan pada pengguna jasa Chi Hsuan Business Co, Ltd (Lin Yang Chin) di No. 298, Fu Chien Rd, Lin 12, Fu Hsing Village, Fu Hsing Hsiang Chang Hua Hsien, Taiwan ROC. Namun pada 30 Juli 2015 kabur.
Entah sebab apa Yhuono sampai kabur dari tempatnya bekerja. Pada tanggal 10 Juli 2016, KDEI Taiwan menerima informasi dari Imigrasi Yunlin mengenai TKI Yhuono - terbaring koma di ICU Beigang Ma Chu Hospital Lantai 2 - akibat pecah pembuluh darah di bagian otak. Pada saat itu Yhuono Dwi Styawan divonis menderita pendarahan di Otak, sehingga menyebabkan koma. Kondisinya saat itu 90% kritis.
Biaya perawatan di Beigiang mencapai NTD 400.349 atau sekitar Rp 172.150.070.
Didalam perkembangan selama perawatan di rumah sakit di Taiwan, kondisi TKI Desi Ika Safitri dan Yhuono Dwi Styawan menunjukkan kemajuan cukup positif dan berangsur membaik.
Sehingga pihak rumah sakit kemudian memberikan izin untuk dipulangkan dan diadakan perawatan lanjutan di Indonesia.
Peristiwa yang dialami TKI Desi Ika Safitri dan Yhuono Dwi Styawan ini seharsunya menjadi pelajaran berharga dan perenungan untuk kita semua utamanya calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Hindari jadi TKI kaburan. Sebab status TKI kaburan (ilegal) mempunyai risiko yang dapat merugikan diri TKI dan keluarganya di tanah air.
Selain itu, juga menyulitkan pemerintah untuk memberikan bantuan perlindungan terkait hak-hak TKI seperti gaji yang belum atau bahkan tidak dibayarkan oleh majikan/pengguna jasanya, asuransi TKI, dan hak-hak terkait lainnya. Jika sampai jatuh sakit, misalnya, siapa yang akan menanggung biaya perawatannya. Haruskah keluarganya di Indonesia yang terbebani? (*)
0 comments
Post a Comment