Friday, November 11, 2016

Tidak Boleh Numpang Truk, 4 Pemuda Ini Aniaya Sopir Truk


Sebanyak 4 pemuda dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Taman. Ini menyusul, keempat pemuda ini diduga menganiaya sopir truk pengangkut besi milik PT Java Pasific. Hal itu, dipicu lantaran sopir truk melarang mereka nebeng truk lantaran bermuatan besi itu bisa membahayakan nyawa mereka.

Aksi penganiayaan sopir truk, Lasimin (54) warga Dusun Sijeruk Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah itu terjadi di JL Raya Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Rabu (09/11/2016) malam. Akibatnya, pria kelahiran Madiun 31 Desember 1962 yang tinggal di Dusun Gedangpulut Desa Gedangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo mengalami memar di sekujur tubuhnya.

“Kami sudah mengamankan keempat tersangka yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan itu beserta barang buktinya,” terang Kapolsek Taman Kompol Sudjut, Kamis (10/11/2016).

Kapolsek Taman Kompol Sudjut menguraikan kasus pengeroyokan sopir truk trailer bernopol L 8966 UJ ini bermula saat korban mengemudikan truk trailer bermuatan plat besi dari Perak Surabaya hendak menuju PT Java Pasific di Krian. 

Saat melintas di lokasi kejadian, ada rombongan para pemuda rekan tersangka. Selanjutnya salah satu tersangka memberhentikan laju truk korban. Kemudian mereka naik ke atas truk.

“Saat itu korban mengingatkan para pemuda itu agar tidak naik ke atas truk karena berbahaya muatan besi. Tapi setelah diperingatkan malah kabin truk korban di pukuli hingga korban turun membawa setang dongkrak untuk menakut-nakuti,” imbuhnya.

Korban dipukul dan dikeroyok para tersangka hingga korban terjatuh dan sempat diinjak-injak para tersangka. Kemudian korban berlari ke arah toko Indomart. Selanjutnya salah satu tersangka melempari korban dengan pecahan keramik. 

Namun mengenai kaca pintu toko Indomart hingga pecah. 

“Kemudian para tersangkakabur ke arah Krian dengan naik kendaraan terbuka. Paska dilaporkan kami menangkap para tersangka itu,” tegasnya.

Sedangkan peran keempat tersangka, yakni tersangka M H (20) warga Desa Ngelom Kecamatan Taman yaitu berperan memukuli korban menggunakan tangan kosong mengepal berkali-kali di bagian kepala dan wajah hingga kepala korban mengalami luka memar dan bibir pecah. 

Selain itu, korban sempat lari terjatuh dan tubuh korban ditendang tersangka. Tersangka lain, E Y S (24) warga Bratang Binangun Gang III Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Surabaya. 

Tersangka berperan memukuli korban di bagian kepala menggunakan tangan kosong mengepal dan melempar korban dengan menggunakan pecahan keramik.

Sementara 2 tersangka lainnya, yakni Y A S (23) warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman berperan mendorong korban dari belakang menggunakan tangan dan kemudian merampas setang dongkrak yang dibawa korban serta mengejar korban hingga terjatuh dan diinjak injak serta ditendang di bagian tubuh korban. 

Selain itu, tersangka B Y A (20) warga Desa Geluran Kecamatan Taman berperan mengejar korban dan memukul di bagian bahu kanan korban menggunakan tangan kosong mengepal.

“Para tersangka kami jerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Paska kami periksa merek ditahan dan barang bukti yang kami amankan, pecahan kacah, pecahan tekel, dan hasil visum korban,” tegasnya.

0 comments

Post a Comment